POJOKSATU.id - Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya janda dan duda.

Gaji pensiun periode Februari 2026 dipastikan resmi cair pada 1 Februari 2026 melalui PT Taspen (Persero).

Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang.

Baca Juga: Ironi Bansos, Buruh Harian Lepas Dapat Bantuan, Isu Karyawan Bergaji Tinggi Ikut Menikmati Karena Salah Sasaran

Kepastian ini menjadi perhatian banyak pensiunan karena awal bulan kerap menjadi momen penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Apalagi, beredar berbagai informasi simpang siur terkait jadwal dan nominal gaji pensiun yang diterima janda dan duda PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji pensiunan janda dan duda PNS merupakan hak keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk perlindungan sosial negara.

Baca Juga: Viral! 17 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Guru Honorer Harap Kebijakan PPPK Lebih Adil

Besarannya mengacu pada golongan terakhir PNS yang bersangkutan sebelum meninggal dunia, sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.


Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Dipastikan Cair Awal Februari

PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun janda dan duda PNS tetap dilakukan di awal Februari 2026.

Meskipun tanggal 1 Februari bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga: TPG ASN dan Non ASN Cair Berurutan, Ini Alasan Teknis Mengapa ASN Lebih Dulu Meski Selisih Hanya Beberapa Hari

Taspen menegaskan, selama data kepesertaan valid dan rekening masih aktif, tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji pensiun tersebut.


Besaran Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS

Besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai ASN.

Untuk Februari 2026, tidak ada kebijakan kenaikan gaji, sehingga nominal masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Berikut besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS:

Golongan I

Pensiunan janda dan duda PNS golongan I menerima gaji sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan HPP, HET, dan HAP Bapanas yang Menentukan Harga Pangan

Golongan II

Untuk golongan II, nominal gaji pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, menyesuaikan golongan IIA hingga IID.

Golongan III dan IV

Sementara itu, golongan III dan IV menerima gaji pensiun yang lebih tinggi.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat terakhir dan masa kerja PNS sebelum wafat, sesuai ketentuan pensiun yang berlaku.

Baca Juga: TPP ASN hingga Tarif Air Minum Dikaji Ulang, Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup Indramayu Sesuai Aturan

Perlu diingat, angka tersebut merupakan kisaran umum.

Jumlah gaji yang diterima setiap pensiunan janda dan duda bisa berbeda karena dipengaruhi masa kerja dan ketentuan administrasi Taspen.


Tidak Ada Kenaikan, Pembayaran Tetap Normal

Kaltim Post juga menegaskan bahwa untuk periode Februari 2026, tidak ada kenaikan gaji pensiunan janda dan duda PNS.

Namun demikian, pembayaran tetap dilakukan secara rutin dan tepat waktu.

Informasi ini sekaligus meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait adanya kenaikan atau perubahan skema pembayaran gaji pensiun.


Jadwal Transfer Taspen dan Imbauan

PT Taspen secara konsisten menyalurkan gaji pensiun setiap awal bulan.

Untuk Februari 2026, dana dijadwalkan masuk ke rekening penerima pada 1 Februari 2026 melalui bank mitra Taspen.

Pensiunan janda dan duda PNS diimbau memastikan rekening yang terdaftar masih aktif agar proses transfer berjalan lancar dan tidak tertunda.***