POJOKSATU.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar).

Menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Serta tidak memberatkan aparatur sipil negara maupun masyarakat.

Baca Juga: Dorong Profesionalisme ASN, BKPSDM Purworejo Perkuat Pengelolaan SKP ASN Lewat E-Kinerja BKN

Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, dan dipublikasikan pada 29 Januari 2026.

Fokus pembahasan mencakup Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Serta Raperbup mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

 

Harmonisasi Aturan TPP ASN Indramayu

Dalam pembahasan Raperbup tentang Pedoman Pemberian TPP ASN, Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting.

Baca Juga: Klarifikasi BPJS Kesehatan, Iuran ASN dan Guru ASN Tidak Dipotong 26 Kali Setahun, Hanya 12 kali

Salah satunya terkait ketentuan yang memungkinkan pengurangan TPP akibat tidak berfungsinya aplikasi penilaian kinerja Kerjaku.

Tim harmonisasi menilai, pengurangan TPP tidak seharusnya dibebankan kepada ASN apabila gangguan sistem terjadi bukan karena kesalahan individu pegawai.

Aturan seperti ini dinilai berpotensi merugikan ASN dan menimbulkan ketidakadilan dalam penilaian kinerja.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jabar juga menyoroti pengaturan yang menyebut PPPK tenaga teknis baru dapat menerima TPP setelah dua tahun masa kerja.

Ketentuan tersebut dinilai belum memiliki dasar kuat dalam regulasi nasional yang lebih tinggi.

Masukan ini diberikan agar kebijakan TPP ASN di Indramayu dapat lebih adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai.

 

Tarif Air Minum Perlu Lebih Fleksibel dan Akuntabel

Raperbup kedua yang dibahas berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif pemakaian air minum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Baca Juga: Viral! Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan, Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Sebanding Prestasi

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar menekankan pentingnya kesesuaian regulasi dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penyusunan regulasi daerah.

Salah satu catatan penting adalah perlunya pemisahan substansi tarif dari Peraturan Bupati.

Dengan demikian, besaran tarif air minum dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah setiap tahun tanpa harus mengubah Perbup secara berulang.

Langkah ini dinilai akan membuat proses penyesuaian tarif menjadi lebih fleksibel, transparan.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Pemerintah Masih Cari Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Lalu, tidak menimbulkan beban administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

Dihadiri Pemda Indramayu dan Pemprov Jabar

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD.

Serta ada jugajajaran pimpinan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar.

Ferry Gunawan C., berkata bahwa harmonisasi menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan regulasi di daerah.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026

Demikian melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jabar memastikan dua Raperbup Kabupaten Indramayu, yakni tentang TPP ASN dan tarif air minum.

Disusun secara adil, sesuai aturan hukum nasional, serta tidak memberatkan ASN maupun masyarakat.

Diharapkan, regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, fleksibel, dan minim risiko hukum di masa depan.***