POJOKSATU.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ASN.
Nah termasuk guru ASN, dipotong hingga 26 kali dalam setahun.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Isu ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan pegawai.
Baca Juga: Viral! Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan, Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Sebanding Prestasi
Sehingga memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik.
BPJS pun memastikan bahwa sistem pemotongan iuran telah diatur secara jelas dan konsisten.
Iuran ASN Hanya Dipotong 12 Kali Setahun
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN bagi ASN hanya dipotong sebanyak 12 kali dalam setahun, atau satu kali setiap bulan.
Pemotongan tersebut dilakukan secara rutin melalui sistem penggajian ASN.
Tidak ada mekanisme pemotongan tambahan di luar skema bulanan tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa iuran ASN dipotong hingga 26 kali dalam setahun dipastikan keliru.
Pemotongan Lewat Sistem Penggajian Resmi
Pemotongan iuran JKN dilakukan secara otomatis melalui sistem penggajian yang dikelola pemerintah. Mekanisme ini memastikan bahwa:
1. pemotongan bersifat rutin dan terjadwal
2. tidak ada pemotongan ganda
3. besaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik
BPJS menegaskan bahwa setiap pemotongan dapat ditelusuri secara administratif dan transparan.
Besaran Iuran Tetap Sesuai Regulasi
BPJS Kesehatan menyebut bahwa besaran iuran ASN tidak mengalami perubahan sepihak.
Iuran JKN tetap mengacu pada persentase yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Dalam ketentuan yang berlaku, iuran JKN ASN merupakan persentase tertentu dari gaji, yang sebagian ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026
Skema ini berlaku seragam bagi seluruh ASN, termasuk guru ASN.
Isu 26 Kali Pemotongan Dipastikan Tidak Benar
BPJS Kesehatan secara tegas membantah isu yang menyebut adanya pemotongan hingga 26 kali dalam setahun.
Menurut BPJS, informasi tersebut tidak memiliki dasar regulasi dan tidak sesuai dengan praktik yang dijalankan.
BPJS juga menegaskan bahwa jika terjadi ketidaksesuaian data atau kesalahan administrasi, mekanisme klarifikasi dan pengaduan selalu terbuka bagi peserta JKN.
Imbauan BPJS kepada Guru ASN dan Masyarakat
BPJS Kesehatan mengimbau para guru ASN dan masyarakat luas agar:
1. tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi
2. selalu memeriksa kebenaran informasi melalui situs atau pernyataan resmi BPJS
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
3. melaporkan jika menemukan dugaan pemotongan yang tidak sesuai aturan
BPJS menegaskan komitmennya dalam mengelola iuran JKN secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran JKN ASN, termasuk guru ASN, hanya dipotong 12 kali dalam setahun, bukan 26 kali seperti isu yang beredar.
Pemotongan dilakukan satu kali setiap bulan melalui sistem penggajian resmi dan sesuai regulasi.
Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta
Masyarakat diminta tetap tenang dan mengandalkan informasi dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks.***




