POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo terus mendorong peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Tim Kerja pada Aplikasi E-Kinerja BKN.
Kegiatan ini digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 08.00 hingga 10.45 WIB, bertempat di Ruang Rapat Garuda Kesbangpol Purworejo.
Baca Juga: Klarifikasi BPJS Kesehatan, Iuran ASN dan Guru ASN Tidak Dipotong 26 Kali Setahun, Hanya 12 kali
Selain diikuti secara langsung, acara juga disiarkan melalui kanal live streaming BKPSDM Purworejo Official.
Dipimpin Kepala BKPSDM, Hadirkan Narasumber BKN Jakarta
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M.
Turut hadir sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Irdian Nova Alexcandra, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Muda.
Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang PPIPKA BKPSDM Purworejo, Asti Setyaningrum, S.Psi., M.M.
Sejumlah pejabat struktural, karyawan dan karyawati Kesbangpol, serta Kepala Kesbangpol Purworejo, Puguh Trihatmoko, S.H., M.H., juga mengikuti kegiatan tersebut.
Pengelolaan SKP Harus Selaras dengan Kinerja Tim
Dalam sambutannya, Agung Wibowo berkata bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN.
Dalam menyusun dan mengelola SKP agar sejalan dengan kinerja tim kerja serta tujuan organisasi.
Menurutnya, aplikasi E-Kinerja BKN menjadi instrumen penting untuk menciptakan pengelolaan kinerja ASN yang objektif, terukur, akuntabel, dan transparan.
“Melalui aplikasi E-Kinerja BKN, pengelolaan kinerja ASN diharapkan semakin profesional dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar Agung dikutip Pojoksatu.id dari Purworejokab.go.id pada 30/01/2026.
Kinerja ASN Jadi Dasar Manajemen Kepegawaian
Narasumber dari BKN menjelaskan bahwa kinerja ASN merupakan landasan utama dalam manajemen kepegawaian.
Penilaian kinerja tidak hanya berdampak pada SKP, tetapi juga menjadi dasar penilaian disiplin.
Lalu, penetapan angka kredit, pengelolaan talenta, pemberian penghargaan, hingga keputusan pemberhentian ASN.
Pengelolaan kinerja ASN sendiri mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang diperkuat dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022.
Nah termasuk di dalamnya mekanisme pembentukan dan pelaksanaan tim kerja.
SKP Pimpinan Jadi Syarat Pembentukan Tim Kerja
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pembentukan tim kerja bertujuan meningkatkan efektivitas, kolaborasi, dan keterukuran dalam pencapaian target kinerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026
Namun, pembentukan tim kerja tidak bisa dilakukan sembarangan.
SKP pimpinan unit kerja harus disusun dan ditetapkan terlebih dahulu.
SKP pimpinan menjadi prasyarat utama sekaligus dasar bagi seluruh proses pengelolaan kinerja di unit kerja.
Setelah itu, tim kerja baru dapat dibentuk melalui fitur Tim Kerja pada aplikasi E-Kinerja BKN.
Kegiatan Berjalan Interaktif dan Lancar
Selama kegiatan berlangsung, suasana diskusi terbilang aktif dan interaktif.
Peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung terkait kendala dan praktik pengelolaan SKP di masing-masing unit kerja.
BKPSDM berharap, materi yang disampaikan dapat segera diimplementasikan.
Sehingga kualitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo semakin meningkat.
Optimalisasi pengelolaan SKP melalui aplikasi E-Kinerja BKN menjadi langkah penting BKPSDM Purworejo dalam mendorong ASN yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Viral! Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan, Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Sebanding Prestasi
Dengan pemahaman yang sama, kinerja ASN diharapkan semakin terukur dan berdampak nyata bagi pelayanan publik.***




