POJOKSATU.ID - Polemik status dan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus menjadi perhatian publik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mencari solusi terbaik.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembahasan lintas kementerian.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti pada Sabtu, 31 Januari 2026, saat menghadiri acara penyerahan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Viral! Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan, Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Sebanding Prestasi
Ia menegaskan bahwa isu guru PPPK paruh waktu tidak bisa diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kebijakan terpadu dari berbagai lembaga pemerintah.
Rapat Lintas Kementerian Cari Jalan Keluar
Mendikdasmen menjelaskan bahwa pembahasan terkait guru PPPK paruh waktu telah dilakukan melalui rapat lintas kementerian.
Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kebijakan strategis, antara lain:
1.Menteri Keuangan
2. Menteri Agama
3. Menteri Dalam Negeri
4. Kementerian PAN-RB
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tujuan utama rapat ini adalah mencari solusi yang adil dan komprehensif.
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik
Khususnya terkait status kepegawaian dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang saat ini masih menimbulkan banyak keluhan di daerah.
Tidak Ada Istilah Guru Honorer dalam Regulasi
Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menekankan bahwa istilah “guru honorer” tidak dikenal dalam regulasi nasional. Secara hukum, hanya ada dua kategori guru, yakni:
1, Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026
2. Guru non-ASN
Guru non-ASN kemudian terbagi lagi menjadi dua kelompok utama, yaitu guru non-ASN yang sudah bersertifikasi dan guru non-ASN yang belum bersertifikasi.
Perbedaan inilah yang menjadi dasar kebijakan tunjangan yang saat ini berlaku.
Tunjangan untuk Guru Non-ASN Bersertifikasi
Mendikdasmen menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik saat ini sudah memperoleh tunjangan yang cukup besar.
Besaran tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan lokasi tugas yang langsung ditransfer ke rekening guru.
Namun, kebijakan ini belum berlaku bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi.
Sehingga kelompok inilah yang kini menjadi fokus pembahasan pemerintah dalam merumuskan solusi lanjutan.
Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terakomodasi Penuh
Persoalan ini juga berkaitan dengan guru-guru yang tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Di sejumlah daerah, termasuk Cianjur, ribuan guru non-ASN telah diusulkan, namun tidak semuanya dapat terakomodasi.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
Salah satu kendala utama adalah syarat masa kerja minimal yang belum terpenuhi oleh sebagian guru.
Akibatnya, banyak guru yang hingga kini masih menunggu kepastian status dan tunjangan.
Imbauan Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Abdul Mu’ti mengimbau para guru PPPK paruh waktu serta tenaga pendidik non-ASN yang belum tersertifikasi untuk menunggu keputusan resmi pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan masih dalam proses perumusan dan akan diumumkan setelah melalui kajian matang lintas kementerian.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan bahwa pencarian solusi bagi guru PPPK paruh waktu masih terus berlangsung.
Pembahasan dilakukan secara lintas kementerian dengan mempertimbangkan aspek regulasi, anggaran, dan keadilan.
Guru non-ASN yang belum tersertifikasi diminta bersabar menunggu keputusan final yang diharapkan mampu memberi kepastian status dan kesejahteraan ke depan.***




