POJOKSATU.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 53,5 miliar.
Untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang diangkat pada Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transisi penataan aparatur sekaligus upaya memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik.
Sebanyak 5.402 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Resmi Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Kepastian Jaminan Pensiun
Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas teknis, kecamatan, hingga sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
Anggaran untuk Upah dan Perlindungan Sosial
Anggaran Rp 53,5 miliar lebih tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu, tetapi juga untuk menjamin perlindungan sosial.
Para PPPK PW mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Secara aturan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN,” ujar Dony dikutip dari Sumedangkab.go.id pada 28/12/2025.
Beban APBD yang Tidak Ringan
Menurut Dony, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan perkara ringan bagi keuangan daerah.
Dengan jumlah mencapai 5.402 orang, kebutuhan anggaran rutin menjadi cukup besar dan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp 53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani dalam penataan kepegawaian,” katanya.
Meski, Pemkab Sumedang menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian status dan perlindungan bagi pegawai yang selama ini belum memiliki kejelasan sebagai ASN.
Mayoritas Bertugas di Dinas Pendidikan
Dari total PPPK Paruh Waktu yang diangkat, sebanyak 2.493 orang bertugas di Dinas Pendidikan.
Sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.
Baca Juga: Viral! Pemilik Warung Curhat Harus Jual Minyakita Rp18 Ribu, Kalau Ikut HET Pasti Rugi!
Khusus di sektor pendidikan, kebijakan ini membawa dinamika tersendiri.
Sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, honor guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp 300 ribu per bulan dan hanya diberikan kepada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati.
Kenaikan Honor Guru PPPK Paruh Waktu
Seiring diterapkannya kebijakan PPPK Paruh Waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang.
Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu, TPG THR Guru 2025 Ditargetkan Cair Desember, Ini Penjelasan Lengkapnya
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Sumedang dan melibatkan perwakilan guru, disepakati adanya penyesuaian honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Honor yang sebelumnya berkisar Rp 55 ribu atau Rp 150 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp 250 ribu per bulan.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan para guru PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.
Komitmen Evaluasi Bertahap
Bupati Dony menegaskan, Pemkab Sumedang berkomitmen melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK Paruh Waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: HEBOH! Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Medis Tembus Rp 12 Juta, Terendah Rp 5,19 Juta
Terkait keluhan guru atas surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu.
Dony menyebut hal tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan masukan.
Alokasi anggaran Rp 53,5 miliar untuk PPPK Paruh Waktu menunjukkan komitmen Pemkab Sumedang dalam menata aparatur.
Kemudian, memberikan kepastian status serta perlindungan sosial bagi pegawai non-ASN.
Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Billboard Gedung Sarinah, Api Menjulang Bikin Panik!
Meski menjadi beban fiskal yang tidak ringan, kebijakan ini dipandang sebagai langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan berkelanjutan.***




