POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Penjelasan resmi ini sekaligus menjawab kegelisahan para guru ASN daerah yang hingga akhir tahun belum melihat realisasi pencairan tunjangan tersebut di banyak wilayah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional dan diperkuat melalui penjelasan yang beredar luas di kalangan guru.
Baca Juga: Rp 53,5 M untuk PPPK Paruh Waktu, Seberapa Berat Beban APBD Sumedang?
Kemenkeu menegaskan, pencairan tambahan anggaran TPG THR guru memang direncanakan pada bulan Desember 2025, dengan pertimbangan utama menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus menopang daya beli guru menjelang akhir tahun.
Kemenkeu Tegaskan Pencairan TPG THR Guru 2025 di Penghujung Tahun
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sejatinya telah ditetapkan sejak awal tahun.
Baca Juga: Masih Perlukah Transmigrasi?
Namun, waktu penyalurannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025.
Menurut Askolani, pencairan yang dilakukan pada akhir tahun bukan berarti pemerintah menunda hak guru, melainkan strategi pengelolaan keuangan negara agar tetap sehat dan terjaga.
“Penyaluran tambahan anggaran dilakukan di penghujung tahun dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025,” jelas Askolani.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun realisasi anggaran berada di akhir tahun, komitmen pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru tetap berjalan sesuai regulasi.
Dibanding 2024, Pencairan 2025 Lebih Lambat
Banyak guru membandingkan pencairan tahun 2025 dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, sebagian daerah tercatat telah mencairkan TPG THR bahkan di pertengahan tahun.
Namun kondisi 2025 dinilai berbeda. Hingga menjelang akhir Desember, belum ada daerah yang terkonfirmasi secara valid telah menerima transfer dari pusat, karena regulasi teknis dan keputusan menteri baru terbit beberapa hari sebelumnya.
Informasi yang beredar mengenai beberapa daerah yang sudah mencairkan dana, menurut penjelasan yang berkembang, diduga menggunakan dana talangan APBD.
Artinya, pemerintah daerah menalangi terlebih dahulu sebelum dana resmi dari Kementerian Keuangan ditransfer.
Target Masuk Rekening Daerah Akhir Desember
Berdasarkan penjelasan Kemenkeu, transfer dana dari pusat ditargetkan masuk ke rekening kas daerah pada akhir Desember 2025. Dengan skema tersebut, diharapkan pemerintah daerah bisa segera menyalurkan ke rekening guru.
Jika proses berjalan lancar, penyaluran ke rekening guru diperkirakan dapat terjadi menjelang 30–31 Desember 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli guru di akhir tahun, sekaligus memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi nasional.
Tidak Semua Daerah Menerima, Ini Penyebabnya
Salah satu poin penting yang perlu dipahami guru adalah tidak semua daerah menjadi penerima tambahan anggaran TPG THR.
Baca Juga: Masih Perlukah Transmigrasi?
Dari total lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, hanya sekitar 333 daerah yang masuk daftar penerima.
Ada beberapa faktor penyebabnya:
1. Daerah Memiliki TPP dari APBD
Guru di daerah yang sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tidak masuk skema penerima TPG THR tambahan dari pusat.
2. Keterlambatan Pengajuan dari Pemda
Skema penyaluran mengharuskan pemerintah daerah mengusulkan data dan kebutuhan anggaran ke pemerintah pusat.
Daerah yang terlambat atau tidak lengkap dalam pengajuan berpotensi tidak masuk daftar penerima.
3. Verifikasi dan Konfirmasi Ulang dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan sebelumnya telah melakukan konfirmasi ulang ke daerah terkait data penerima.
Hanya daerah yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akhirnya ditetapkan dalam keputusan menteri.
Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Sama-sama Menerima
Tambahan anggaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru bersertifikasi, tetapi juga mencakup guru ASN non-sertifikasi.
Baca Juga: Satu Keluarga di Situbondo Ditemukan Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku
Rinciannya sebagai berikut:
1. Guru Sertifikasi
Menerima TPG THR sebesar satu kali gaji pokok, dan kembali menerima satu kali gaji pokok pada gaji ke-13. Total setara dua kali gaji pokok.
2. Guru Non-Sertifikasi ASN
Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan. Karena masuk dalam THR dan gaji ke-13, total yang diterima sekitar Rp500.000.
Daftar 333 Daerah Penerima Jadi Perhatian Guru
Daftar 333 daerah penerima tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang terdampak bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga wilayah Papua.
Guru diimbau mengecek secara langsung kabupaten/kota masing-masing melalui informasi resmi dari dinas pendidikan atau pemerintah daerah, bukan dari pesan berantai yang belum jelas sumbernya.
Guru Diminta Waspada Informasi Hoaks
Kemenkeu dan berbagai kanal informasi guru kembali mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, terutama yang menyebut pencairan sudah pasti masuk di tanggal tertentu tanpa dasar resmi.
Informasi valid hanya bersumber dari:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Pendidikan
3. Pemerintah Daerah
4. Media nasional kredibel
Pencairan tetap bergantung pada kecepatan transfer pusat ke daerah dan mekanisme penyaluran masing-masing pemerintah daerah.
Harapan Guru di Akhir Tahun 2025
Menjelang pergantian tahun, harapan besar tertuju pada realisasi pencairan TPG THR ini. Selain sebagai hak guru, kebijakan ini diharapkan mampu:
1. Menjaga kesejahteraan guru
2. Menopang daya beli keluarga guru
3. Menggerakkan ekonomi daerah di akhir tahun
Jika berjalan sesuai rencana, TPG THR 2025 berpotensi menjadi “kado akhir tahun” bagi guru ASN daerah.***




