POJOKSATU.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian.
Bukan hanya karena besarnya anggaran yang disiapkan, tetapi juga karena pendekatan kesejahteraan yang ditempuh pemerintah daerah.
Dalam APBD 2025, Pemkab Sumedang mengalokasikan dana lebih dari Rp 53,5 miliar yang tidak semata-mata digunakan untuk pembayaran honorarium.
Baca Juga: Tak Harus PHK, Kisman Pangeran Usulkan Skema Penyelamatan Honorer
Melainkan juga untuk perlindungan sosial ribuan PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah memastikan para aparatur tetap mendapatkan jaminan dasar.
Meski berstatus paruh waktu, di tengah kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Angin Segar, PHK Honorer Terancam Batal! Pemkab Grobogan Cari Solusi
Anggaran Rp 53,5 Miliar untuk 5.402 PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp 53,5 miliar tersebut dialokasikan untuk 5.402 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumedang.
Ribuan pegawai ini merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah lama bekerja dan kini masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari masa transisi kepegawaian.
Sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Sumedang bertugas di sektor pendidikan.
Baca Juga: SIMAK! Honorer Tidak Akan Diberhentikan 2025, Jika Masuk Kategori Ini
Tercatat sekitar 2.493 orang ditempatkan di Dinas Pendidikan.
Sementara sisanya tersebar di perangkat daerah lain, kecamatan, hingga unit layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah.
Besarnya jumlah pegawai inilah yang membuat kebutuhan anggaran menjadi signifikan dalam struktur belanja pegawai APBD Sumedang.
Tak Hanya Honor, PPPK Juga Dapat Perlindungan Sosial
Menariknya, anggaran Rp 53,5 miliar tersebut tidak hanya difokuskan pada pembayaran honor bulanan.
Pemkab Sumedang juga memasukkan komponen jaminan sosial bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Lapor ke Prabowo, Rosan Roeslani: 500 Hunian Sementara Korban Banjir dan Longsor Sudah Siap Huni
Para pegawai paruh waktu ini mendapatkan perlindungan berupa:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
Pemberian jaminan sosial ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi PPPK Paruh Waktu saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak dasar aparatur pemerintah.
Penjelasan Resmi Bupati Sumedang
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan aparatur.
Sekaligus masa transisi kepegawaian yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai aturan.
Baca Juga: Satu Keluarga di Situbondo Ditemukan Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku
Dikutip dari Sumedang Bagus, 28 Desember 2025, Dony Ahmad Munir menyampaikan:
“Ini merupakan kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK Paruh Waktu harus menerima upah minimal sama dengan penghasilan sebelumnya,”.
Menurut Dony, meski statusnya paruh waktu, para PPPK tetap harus mendapatkan perlindungan dan kepastian penghasilan agar dapat bekerja secara optimal.
Sejalan dengan Regulasi Nasional
Kebijakan Pemkab Sumedang tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Masih Perlukah Transmigrasi?
Serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Termasuk perlindungan sosial sesuai ketentuan.
Langkah Sumedang ini pun dipandang sebagai contoh implementasi kebijakan pusat di tingkat daerah.
Meski konsekuensinya adalah meningkatnya beban belanja pegawai.
Antara Kesejahteraan dan Beban Anggaran
Meski menuai apresiasi dari sisi kesejahteraan aparatur, anggaran Rp 53,5 miliar tersebut tetap menjadi tantangan bagi APBD Sumedang.
Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan evaluasi agar belanja pegawai tetap seimbang dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Pasutri Asal Riau Ditemukan Tewas di Rumah di Humbahas, Diduga Keracunan Asap Arang
Ke depan, kebijakan PPPK Paruh Waktu di Sumedang akan menjadi tolok ukur bagaimana daerah mengelola kesejahteraan aparatur.
Tentunya tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.***




