POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu jutaan guru akhirnya mendapat penegasan resmi.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR guru ASN daerah akan dicairkan 100 persen pada Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, sekaligus menjawab keresahan guru yang hingga akhir tahun belum menerima pencairan.
Baca Juga: Janji Kilat Pemerintah! 15 Ribu Rumah Korban Bencana Harus Jadi dalam 90 Hari, Mampukah Terpenuhi?
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya berbagai spekulasi di kalangan guru terkait keterlambatan TPG THR tahun anggaran 2025.
Banyak guru membandingkan kondisi tahun ini dengan 2024, di mana sebagian daerah sudah menerima TPG THR lebih awal.
Namun Kemenkeu menegaskan, tidak ada penghapusan maupun pengurangan hak guru, melainkan hanya penyesuaian waktu penyaluran.
Penjelasan Resmi Kemenkeu Soal TPG THR Guru
Dalam keterangannya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa penyaluran tambahan anggaran TPG THR dilakukan di penghujung tahun, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025.
Baca Juga: Pastikan Layanan Warga Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Turunkan 3.000 ASN ke Daerah Bencana
Menurutnya, kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal tahun, namun realisasinya disesuaikan agar pengelolaan fiskal tetap terjaga.
“Pencairannya memang dilakukan di akhir tahun. Pemerintah melakukan penyesuaian waktu agar stabilitas fiskal tetap aman,” demikian penegasan Kemenkeu sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.
Kemenkeu juga menilai, penyaluran di bulan Desember justru berpotensi memberi dampak positif bagi perekonomian, terutama dalam menjaga daya beli guru menjelang akhir tahun.
Mengapa TPG THR 2025 Lebih Lambat dari 2024?
Banyak guru mempertanyakan mengapa pencairan TPG THR 2025 terkesan lebih lambat dibanding tahun sebelumnya.
Kemenkeu menjelaskan bahwa setiap tahun memiliki kondisi fiskal yang berbeda.
Pada 2024, beberapa daerah memang sudah mencairkan TPG THR di pertengahan tahun.
Namun untuk 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait teknis penyaluran baru terbit beberapa waktu lalu, sehingga proses administrasi di daerah juga menyesuaikan.
Selain itu, terdapat daerah yang sempat mencairkan lebih dulu menggunakan dana talangan APBD, sebelum transfer resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Viral Penumpang Tegur Kenek Bus yang Ngorok Kencang, Responsnya Bikin Geram Netizen
Namun secara nasional, mayoritas daerah masih menunggu transfer dari Kemenkeu, yang ditargetkan masuk pada akhir Desember 2025.
Target Masuk Rekening Daerah dan Guru
Berdasarkan penjelasan Kemenkeu, transfer dana TPG THR ke rekening pemerintah daerah ditargetkan masuk mulai 29 Desember 2025.
Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Billboard Gedung Sarinah, Api Menjulang Bikin Panik!
Dengan sisa waktu beberapa hari hingga akhir tahun, diharapkan pemerintah daerah bisa segera menyalurkan ke rekening guru.
Jika tidak ada kendala teknis, TPG THR dan gaji ke-13 guru diharapkan sudah diterima paling lambat 30–31 Desember 2025.
Namun demikian, kecepatan pencairan ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan dan respons masing-masing pemerintah daerah, terutama dalam memproses SP2D dan administrasi penyaluran.
Tidak Semua Daerah Menerima, Ini Alasannya
Kemenkeu juga mengungkap fakta penting bahwa tidak semua daerah menerima tambahan anggaran TPG THR.
Dari total lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, hanya 333 daerah yang tercatat sebagai penerima.
Ada beberapa penyebab utama:
1. Daerah sudah memberikan TPP dari APBD
Guru di daerah tersebut dianggap telah menerima tambahan penghasilan sehingga tidak masuk skema TPG THR tambahan.
2. Daerah terlambat mengajukan usulan ke pusat
Skema penyaluran mengharuskan pemerintah daerah mengajukan kebutuhan anggaran ke Kemenkeu. Jika terlambat atau tidak lengkap, daerah otomatis tidak masuk daftar.
3. Verifikasi data belum memenuhi syarat
Kemenkeu dan Kemendagri sebelumnya telah meminta konfirmasi data penerima dari daerah. Hanya daerah yang dinyatakan lengkap dan valid yang ditetapkan dalam KMK.
Meski demikian, muncul harapan agar daerah yang belum masuk masih diberi kesempatan susulan, sehingga guru yang berhak tetap bisa menerima haknya.
Daftar 333 Daerah Penerima TPG THR
Sebanyak 333 kabupaten/kota dan provinsi telah ditetapkan sebagai penerima TPG THR dan Tamsil THR.
Baca Juga: Heboh Drama PBNU Tamat! Gus Yahya Pastikan Semua Persoalan Internal Sudah Selesai
Daerah-daerah tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Sumatera Selatan
5. Hingga wilayah Papua
Beberapa daerah yang terdampak bencana juga tercatat masuk dalam daftar penerima, sehingga diharapkan bantuan ini bisa membantu pemulihan ekonomi guru di wilayah tersebut.
Guru diimbau mengecek status daerah masing-masing melalui dinas pendidikan atau BKD setempat, karena penyaluran sepenuhnya melalui rekening pemerintah daerah.
Besaran TPG THR dan Tamsil yang Diterima Guru
Untuk besaran yang diterima, Kemenkeu menjelaskan sebagai berikut:
1. Guru ASN Sertifikasi
Menerima TPG THR sebesar 1 kali gaji pokok dan gaji ke-13 sebesar 1 kali gaji pokok, total setara 2 kali gaji pokok.
Baca Juga: Makan Bareng Gus Ipul di Kediaman Rais Aam PBNU, Gus Yahya Ungkap Hampir Tak Marah dan Benci
2. Guru ASN Non-Sertifikasi
Menerima Tamsil sebesar Rp250.000 per bulan.
Karena masuk dalam THR dan gaji ke-13, total yang diterima sekitar Rp500.000.
Skema ini berlaku khusus untuk guru ASN daerah yang memenuhi syarat dan berada di wilayah penerima.
Imbauan untuk Guru, Aktif Pantau Rekening dan Info Daerah
Menjelang akhir Desember 2025, guru ASN daerah disarankan untuk:
1. Aktif memantau rekening daerah dan rekening pribadi
2. Berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau dinas pendidikan
3. Tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau klaim pencairan tanpa sumber resmi
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan TPG THR ini bertujuan menjaga kesejahteraan guru dan daya beli di akhir tahun, sehingga diharapkan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dengan sisa waktu menuju pergantian tahun, harapan besar tertuju pada realisasi janji pemerintah agar guru bisa menyambut tahun baru dengan hak yang telah diterima sepenuhnya.***




