POJOKSATU.id - Kondisi keuangan Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan menyusul tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur APBD.
Dari total APBD, sekitar 42 persen atau setara Rp977 miliar terserap untuk belanja pegawai.
Situasi ini membuat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berpotensi kembali disunat sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Baca Juga: Heboh Nilai TKA Matematika Hanya 30/100, DPR Curiga Ada Krisis Kualitas Guru di Indonesia
Besarnya belanja pegawai dinilai mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
Pemerintah daerah didorong untuk segera menata ulang struktur anggaran agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Serta tidak menghambat belanja pembangunan serta pelayanan publik.
Baca Juga: Setelah Lulus PPG, Guru Wajib Tahu Urutan NUPTK dan NRG agar Sertifikasi Tidak Bermasalah
Tekanan tersebut semakin kuat setelah adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap APBD Trenggalek.
Evaluasi ini menekankan pentingnya pengendalian belanja rutin agar APBD lebih sehat dan berkelanjutan.
Belanja Pegawai Tembus 42 Persen
Data evaluasi APBD menunjukkan belanja pegawai Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar Rp977 miliar atau 42 persen dari total APBD.
Angka ini dinilai terlalu tinggi dan melampaui batas ideal.
Baca Juga: Viral Patung Macan Putih di Kediri, Netizen Malah Bilang Mirip Zebra Lelah
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan target porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Artinya, Trenggalek memiliki waktu terbatas untuk menurunkan rasio belanja pegawai hampir 12 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena belanja pegawai yang terlalu besar dapat menggerus ruang fiskal daerah.
Akibatnya, alokasi anggaran untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan berpotensi tertekan.
Baca Juga: Lulus UKPPPG Bukan Akhir, Guru Diimbau Segera Urus NUPTK dan NRG agar TPG Tidak Tertunda
TPP ASN Jadi Opsi Efisiensi
Dalam upaya menekan belanja pegawai, penyesuaian TPP ASN kembali menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah daerah.
Kebijakan serupa sebelumnya telah dilakukan dan dinilai mampu memberikan penghematan anggaran.
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyebut langkah penataan belanja pegawai harus dilakukan secara konsisten dan terukur.
Baca Juga: Geger! Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Bertindak
Dikutip dari BiozTV, Kamis 26 Desember 2025, Edy Soepriyanto berujar:
“Aturannya sudah jelas. Tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Saat ini kita masih di 42 persen, sehingga harus ada langkah nyata dan konsisten untuk menurunkannya,”.
Meski demikian, penyesuaian TPP ASN bukan satu-satunya solusi.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Cair Pekan Ini? Ini Penjelasan Resmi dan Imbauan untuk Guru
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan efisiensi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja ASN.
Evaluasi Pemprov Jatim Jadi Alarm
Evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi alarm bagi Pemkab Trenggalek untuk segera melakukan pembenahan.
Dalam evaluasi tersebut, Trenggalek diminta menekan belanja pegawai dan memperbaiki struktur APBD agar tidak terlalu bergantung pada belanja rutin.
Selain penyesuaian TPP, Pemkab Trenggalek juga didorong untuk mengendalikan rekrutmen ASN dan meningkatkan efisiensi kerja.
Langkah ini diharapkan dapat menahan laju kenaikan belanja pegawai dalam jangka menengah.
Dampak ke Pembangunan Daerah
Tingginya belanja pegawai berpotensi membatasi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Baca Juga: Breaking News TPG THR 100 Persen Cair! Ini Tanggal Masuk Rekening Guru dan Penjelasan Lengkapnya
Ruang fiskal yang sempit membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas program.
Karena itu, penataan ulang belanja pegawai dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan APBD.
Pemkab Trenggalek menargetkan perbaikan struktur anggaran dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Tentunya agar APBD lebih sehat dan mampu mendorong pembangunan daerah secara optimal.***




