POJOKSATU.id - Kabar mengenai TPG THR 100 persen yang disebut-sebut cair pekan ini menjadi perhatian besar kalangan guru di seluruh Indonesia.

Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, akhirnya pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

Kepastian ini muncul setelah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) resmi ditandatangani pada 20 Desember 2025, yang menandai dimulainya tahap penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

KMK Sudah Diteken, Pencairan Masuk Tahap Eksekusi

Perwakilan organisasi guru menyampaikan bahwa KMK terkait tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Artinya, secara regulasi tidak ada lagi hambatan di tingkat pusat.

Baca Juga: Breaking News TPG THR 100 Persen Cair! Ini Tanggal Masuk Rekening Guru dan Penjelasan Lengkapnya

Setelah KMK terbit, alur pencairan adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke kas daerah

2. Pemerintah daerah memproses administrasi internal

3. Dana ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima

Baca Juga: Terungkap! Pelaku yang Ludahi Kasir Adalah ASN Dosen UIM, Kini Terancam Sanksi Berat

Jika tidak ada kendala teknis, pencairan diperkirakan mulai terealisasi dalam pekan ini.

Namun, karena adanya hari libur dan cuti bersama, sebagian daerah kemungkinan baru menyalurkan dana pada awal pekan berikutnya.

Target Pencairan Paling Lambat Akhir Desember

Pemerintah menargetkan penyaluran dana dari pusat selesai pada Desember 2025, sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 disalurkan sekaligus pada bulan Desember.

Dengan ketentuan ini, guru diharapkan tetap bersabar hingga 31 Desember 2025, karena setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda dalam merealisasikan pembayaran ke rekening guru.

Tidak Semua Daerah Menerima TPG THR Tahun Ini

Meski menjadi kabar gembira, pemerintah menegaskan bahwa TPG THR tidak cair di semua daerah.

Baca Juga: Gara-gara Lamaran Ditolak Berujung Teror! Mahasiswa IT Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Begini Pejelasannya

Dari lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, hanya 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima pada tahun ini.

Ada dua penyebab utama:

1. Daerah sudah memberikan TPP dari APBD, sehingga tidak menerima tambahan dari pusat

2. Daerah terlambat atau tidak lengkap mengajukan data, sehingga tidak masuk alokasi tahun 2025

Baca Juga: Viral Patung Macan Putih di Kediri, Netizen Malah Bilang Mirip Zebra Lelah

Daerah yang belum masuk penerima berpeluang diusulkan kembali pada tahun 2026, jika seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

Peran Krusial SPTJM dari Pemerintah Daerah

Salah satu syarat mutlak pencairan TPG THR adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah daerah.

Tanpa dokumen ini, daerah tidak dapat dimasukkan dalam daftar penerima tambahan DAU.

Guru diimbau untuk:

1. Mengonfirmasi status SPTJM daerahnya

2. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau Kemenag

3. Mengacu pada surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah

SPTJM menjadi penentu apakah dana bisa segera dicairkan atau harus menunggu tahun berikutnya.

Besaran Dana yang Diterima Guru

Besaran TPG THR dan gaji ke-13 berbeda sesuai status guru, dengan rincian sebagai berikut:

1. Guru ASN bersertifikasi

THR: 1 kali gaji pokok

Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok

Total: 2 kali gaji pokok

Baca Juga: Preview Nottingham Forest vs Manchester City: Hudson Odoi vs Haaland Jadi Sorotan Utama

2. Guru ASN non-sertifikasi

Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Besaran Rp250.000 per bulan

THR dan gaji ke-13: Rp500.000

Kebijakan ini juga mencakup guru agama lintas agama, baik Islam, Kristen, Hindu, maupun Buddha.

Imbauan Penting untuk Guru

Di tengah derasnya informasi yang beredar, guru diimbau untuk:

1. Tidak terpancing isu atau klaim pencairan instan

2. Memastikan rekening aktif dan sesuai data Dapodik atau EMIS

3. Mengecek informasi hanya dari sumber resmi

4. Bersabar menunggu proses administrasi daerah

Pemerintah memastikan anggaran telah tersedia, dan perbedaan waktu pencairan murni disebabkan faktor teknis di daerah.

Tetap Tenang dan Pantau Informasi Resmi

Pencairan TPG THR 100 persen menjadi harapan besar guru di akhir tahun.

Dengan KMK telah diteken dan anggaran tersedia, proses tinggal menunggu penyelesaian administrasi daerah.

Guru diharapkan tetap tenang, saling berbagi informasi yang benar, serta tidak terprovokasi kabar yang belum terkonfirmasi.

Pemerintah membuka peluang lanjutan bagi daerah yang belum terakomodasi agar dapat masuk pada tahun anggaran berikutnya.***