POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi jutaan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen akan segera direalisasikan.
Kepastian ini menyusul ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 bagi guru penerima.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku yang Ludahi Kasir Adalah ASN Dosen UIM, Kini Terancam Sanksi Berat
Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan organisasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Ahmad Taufiq Nasution, yang menyebut bahwa KMK telah resmi diteken pada 20 Desember 2025.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka proses pencairan yang selama ini dinantikan guru akhirnya memasuki tahap eksekusi.
KMK Ditandatangani, Pencairan Tinggal Menunggu Transfer
Menurut penjelasan yang disampaikan, setelah keputusan Menteri Keuangan ditandatangani, Kementerian Keuangan akan segera menyalurkan anggaran ke pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyalurkan dana tersebut langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
“Jika tidak ada kendala signifikan, dana diperkirakan mulai masuk ke rekening guru pada Rabu, dan bila tertunda karena hari libur, maka akan dilanjutkan pada Senin dan Selasa pekan berikutnya,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pencairan ini selesai paling lambat sebelum 31 Desember 2025, sehingga guru dapat menyambut pergantian tahun dengan kepastian hak yang telah lama dinantikan.
Tidak Semua Guru dan Daerah Menerima, Ini Penjelasannya
Meski membawa kabar menggembirakan, pemerintah menegaskan bahwa TPG THR tidak cair di semua daerah.
Dari lebih dari 500 kabupaten atau kota dan provinsi di Indonesia, hanya 333 daerah yang masuk daftar penerima pada tahun anggaran 2025 ini.
Ada dua alasan utama mengapa sebagian daerah tidak masuk penerima TPG THR:
1. Daerah telah memberikan TPP dari APBD
Guru yang berada di daerah dengan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari APBD, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak menerima TPG THR dari pusat.
2. Pemerintah daerah terlambat atau tidak lengkap mengajukan data
Beberapa daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, seperti keterlambatan pengajuan atau data yang tidak lengkap ke pemerintah pusat.
Daerah dengan kondisi ini berpotensi baru terakomodasi pada tahun anggaran 2026.
Peran Penting SPTJM dari Pemerintah Daerah
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan TPG THR sangat bergantung pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Gembala Sudung
Guru diimbau untuk:
1. Mengecek status SPTJM daerah masing-masing
2. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau Kemenag setempat
3. Merujuk pada surat resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah
Tanpa SPTJM yang sah dan lengkap, daerah tidak dapat dimasukkan dalam alokasi tambahan DAU tahun berjalan.
Dasar Hukum: KMK Nomor 372 Tahun 2025
Pencairan TPG THR ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Dalam poin kelima keputusan tersebut ditegaskan bahwa:
“Tambahan DAU untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025.”
Dengan demikian, Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke daerah pada Desember, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyalurkannya ke guru tanpa penundaan yang tidak beralasan.
Besaran TPG THR dan Tamsil Guru
Besaran dana yang diterima guru berbeda sesuai statusnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru ASN bersertifikasi
THR: 1 kali gaji pokok
Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok
Total: 2 kali gaji pokok
Baca Juga: Viral Patung Macan Putih di Kediri, Netizen Malah Bilang Mirip Zebra Lelah
2. Guru ASN non-sertifikasi
Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Besaran: Rp250.000 per bulan
THR dan gaji ke-13: Rp500.000
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru, khususnya menjelang akhir tahun dan tahun ajaran baru.
Daftar 333 Daerah Penerima
Dalam penjelasan lanjutan, disebutkan bahwa 333 daerah penerima tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga wilayah Indonesia Timur termasuk Papua.
Beberapa daerah yang masuk daftar penerima di antaranya:
1. Simalungun
2. Toba
3. Binjai
4. Pematangsiantar
5. Padangsidimpuan
6. Kabupaten Lahat
7. Musi Rawas
8. Sejumlah daerah terdampak bencana alam
Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Manchester City: Forest Tertekan, Man City Sempurna
Guru diimbau untuk mengecek langsung kabupaten/kota masing-masing melalui informasi resmi dari dinas terkait.
Imbauan untuk Guru, Tetap Tenang dan Cek Informasi Resmi
Di tengah banyaknya informasi yang beredar, guru diminta untuk:
1. Tidak terpancing isu atau kabar tidak resmi
2. Menunggu proses administrasi daerah
3. Memastikan rekening aktif dan sesuai data Dapodik atau EMIS
4. Mengonfirmasi ke dinas pendidikan atau Kemenag setempat bila ada kendala
Pemerintah memastikan bahwa anggaran telah tersedia, dan proses pencairan hanya tinggal menunggu tahapan teknis.
Harapan dan Pesan Solidaritas Antar Guru
Selain menyampaikan kabar pencairan, organisasi guru juga mengingatkan pentingnya solidaritas antarpendidik, khususnya kepada guru honorer yang masih membutuhkan perhatian lebih.
Sebagian guru diimbau untuk menyisihkan sebagian rezekinya guna membantu sesama, melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga sosial terpercaya.
Pencairan TPG THR 100 persen menjadi penutup tahun yang menggembirakan bagi guru. Dengan KMK telah diteken, dana dipastikan cair secara bertahap hingga paling lambat 31 Desember 2025.
Meski tidak semua daerah menerima tahun ini, pemerintah membuka peluang lanjutan pada tahun berikutnya.
Guru diminta tetap tenang, cermat, dan mengikuti informasi resmi agar hak yang diterima tidak menimbulkan kesalahpahaman.***




