POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong seluruh satuan pendidikan menengah atas untuk memanfaatkan aplikasi e-Rapor SMA dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penyeragaman dan validasi data nilai rapor murid yang digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Aplikasi e-Rapor SMA telah ditetapkan sebagai sistem resmi pengolahan nilai rapor yang menjadi salah satu data pendukung utama dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Baca Juga: Ingin Ubah Status Jadi PNS? Pegawai PPPK Harus Pahami Mekanisme Ini Sebelum Terlambat!
Melalui sistem ini, pengelolaan nilai murid dilakukan secara terintegrasi dan lebih akurat.
Kemendikdasmen meminta sekolah memastikan seluruh data murid telah tersinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak semester 1 hingga semester 5.
Proses sinkronisasi ini menjadi syarat penting agar data nilai rapor dapat terbaca dengan baik oleh sistem SNPMB.
Tanpa sinkronisasi yang lengkap, data murid berisiko tidak terbaca dalam proses seleksi.
Aplikasi e-Rapor SMA dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://sma.kemendikdasmen.go.id/erapor.
Dalam pelaksanaan SNBP 2026, sistem seleksi sepenuhnya mengandalkan data resmi yang bersumber dari Dapodik atau EMIS.
Baca Juga: Komite Peralihan Aceh Sebut Pengibaran Bendera Bulan Bintang Imbas Kekecewaan Penanganan Bencana
Apabila data murid tidak valid, tidak sinkron, atau tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, sistem berpotensi menolak data tersebut secara otomatis.
Dengan demikian, kendala dalam keikutsertaan murid pada SNBP tidak selalu disebabkan oleh nilai akademik, tetapi juga bisa muncul akibat masalah administratif pada data yang tercatat.
Terkait pengisian PDSS SNBP 2026, Kemendikdasmen menyediakan dua alur pengelolaan data yang dapat dipilih oleh sekolah.
Baca Juga: Libur Panjang Nataru Tanpa Potong Cuti, Ini Panduan WFA ASN dan Swasta
Pada alur pengisian tanpa e-Rapor, sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Dapodik atau EMIS paling lambat 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Setelah itu, sekolah harus mengisi jenis studi, peringkat siswa, kurikulum, serta nilai rapor secara manual sebelum melakukan finalisasi PDSS.
Sementara itu, pada alur pengisian menggunakan e-Rapor, sekolah tetap melakukan sinkronisasi Dapodik atau EMIS hingga batas waktu yang sama.
Baca Juga: Polres: Ormas dan LSM Dominasi Aksi Unjuk Rasa di Karawang
Selanjutnya, data peringkat siswa dan nilai rapor akan ditarik secara otomatis dari aplikasi e-Rapor sehingga sekolah hanya perlu melakukan finalisasi PDSS.
Sekolah yang memilih alur ini secara otomatis memperoleh tambahan kuota eligible sebesar 5 persen dari kuota dasar SNBP.
Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya pengecekan data sebelum finalisasi PDSS agar tidak menimbulkan kendala di tahap seleksi.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mencegah Besi Berkarat agar Awet dan Tahan Lama
Data sekolah yang wajib diperhatikan meliputi identitas satuan pendidikan, jurusan sekolah, serta status akreditasi.
Sementara pada data peserta didik, sekolah harus memastikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta jurusan yang diambil.
Selain itu, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan sekolah dalam penggunaan e-Rapor SMA untuk SNBP 2026.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA BCA 2026 Posisi Management Trainee Dibuka hingga 5 Januari! Ini Syaratnya
Pertama, sekolah wajib menggunakan e-Rapor SMA versi terbaru tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai aplikasi resmi pengisian nilai rapor.
Sekolah yang masih menggunakan versi lama diminta segera melakukan pembaruan.
Kedua, seluruh nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5 harus diisi secara lengkap.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Karawang Naik 60 Persen Sepanjang 2025
Nilai yang tidak terisi akan dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai data pendukung SNPMB.
Ketiga, seluruh data wajib melalui proses sinkronisasi agar nilai yang diinput dalam e-Rapor dapat terbaca di sistem PDSS.
Data yang belum tersinkron berisiko tidak masuk dalam proses seleksi nasional.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Transjakarta 1.000 Pramudi Berdaya! Dibuka hingga 31 Desember 2025
Adapun jadwal SNBP 2026 telah ditetapkan. Pengumuman kuota sekolah dijadwalkan pada 29 Desember 2025, disusul masa sanggah yang berlangsung dari 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Registrasi akun SNPMB untuk sekolah dibuka pada 5-26 Januari 2026, sementara pengisian PDSS oleh sekolah berlangsung dari 5 Januari hingga 2 Februari 2026.
Untuk peserta didik, registrasi akun SNPMB dibuka pada 12 Januari hingga 18 Februari 2026. Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Polres Karawang Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Selanjutnya, masa unduh kartu peserta SNBP berlangsung dari 30 Februari hingga 30 April 2026.
Itulah gambaran lengkap mengenai penggunaan e-Rapor SMA dalam pelaksanaan SNBP 2026 yang perlu dipahami dan dipersiapkan sejak dini oleh sekolah maupun peserta didik.***




