POJOKSATU.id, ACEH-- Komite Peralihan Aceh (KPA) menyebutkan bahwa terjadinya pengibaran bendera bulan bintang yang terjadi di Kandang, Lhokseumawe, Kamis (25/12) imbas dari kekecawaan penanganan bencana yang lamban.

KPA menyampaikan sikap resmi terkait aksi pengibaran bendera bulan bintang di Kandang, Lhokseumawe, Kamis malam (25/12).

Menurut KPA, terkait penggunaan simbol tertentu, KPA menyatakan bahwa penggunaan spanduk organisasi, bendera putih, maupun bendera Aceh dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana, serta bukan tindakan provokatif.

Baca Juga: Polres: Ormas dan LSM Dominasi Aksi Unjuk Rasa di Karawang

Oleh karenanya, KPA melalui Juru Bicara KPA, Zakaria N Yacob, mengajak seluruh masyarakat Aceh, termasuk anggota dan simpatisan KPA untuk memusatkan perhatian pada upaya kemanusiaan dengan membantu korban banjir dan longsor serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Ia juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga kemanusiaan untuk segera mengoptimalkan distribusi logistik, termasuk obat-obatan dan kebutuhan dasar.

Hal ini guna untuk meringankan penderitaan korban bencana di seluruh wilayah Aceh.

"KPA menegaskan bahwa Aceh aman dan terbuka bagi seluruh NGO nasional maupun internasional yang ingin masuk dan bekerja membantu korban bencana. Bantuan kemanusiaan harus dipermudah, bukan dihambat," tuturnya.

Baca Juga: Aceh Tegang, Aparat TNI Polri Sweeping Truk Bantuan di Perbatasan Bireuen–Aceh Utara, Ini yang Dicari

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, KPA juga menyebut aksi pengibaran bendera di Lhoksuemawe tersebut terjadi akibat kekecewaan masyarakat atas lambannya penyaluran bantuan bagi korban banjir dan longsor di Aceh–Sumatera.

"KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana,”kata Zakaria.

“Namun demikian, KPA mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga menanggapi isu penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang kemudian dikaitkan dengan KPA.

Ia menegaskan tidak ada anggota KPA yang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api.

KPA menyatakan sepenuhnya tetap patuh dan berkomitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh.

“Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan,” tegas KPA.

“Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” katanya lagi dilansir Rakyat Aceh (Grup Pojoksatu.id).

Dalam pernyataannya, KPA juga turut mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait perlindungan mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan simbol-simbol Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pihaknya juga mendesak pemerintah agar mengusut secara serius dan tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas perusakan hutan Aceh, karena kerusakan lingkungan terbukti memperparah bencana banjir dan longsor yang telah menelan korban jiwa serta penderitaan besar bagi rakyat Aceh.

"KPA mengajak seluruh rakyat Aceh untuk berdoa bersama, memohon kepada Allah SWT agar Aceh segera pulih dari musibah banjir dan longsor, serta diberikan kekuatan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh korban," tutupnya.***