POJOKSATU.id - Kabar perpanjangan kontrak PPPK Formasi 2021 menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di daerah.

Sebanyak 238 PPPK Formasi 2021 dilaporkan telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja, seiring berakhirnya masa perjanjian lima tahun pertama pada akhir 2025.

Namun demikian, perpanjangan kontrak tersebut tidak bersifat otomatis.

Baca Juga: Suami Istri Pendeta Terseret Banjir Bandang Hutanobolon Tapteng, Selamat Karena Mukjizat Tuhan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa hanya PPPK yang memenuhi sejumlah syarat administratif dan kinerja yang berhak mendapatkan SK perpanjangan.

Kondisi ini sekaligus menjawab kegelisahan banyak PPPK Formasi 2021 yang sebelumnya khawatir kontrak mereka tidak dilanjutkan setelah masa kerja awal berakhir.


238 PPPK Formasi 2021 Terima SK Perpanjangan

Perpanjangan kontrak PPPK Formasi 2021 dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Guru Pejuang Digital Dinilai Membawa Kemajuan Pendidikan, Realita di Lapangan Dinilai Berbeda, Ini Analisis dan Evaluasinya

Dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebanyak 238 PPPK dari berbagai formasi, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga teknis, telah dinyatakan memenuhi kriteria untuk melanjutkan masa kerja.

Penyerahan SK perpanjangan ini memberikan kepastian status bagi PPPK yang selama lima tahun terakhir menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga: Nasib 32 PPPK di Sampang, Kontrak Tak Diperpanjang, Pemda Beri Penjelasan Resmi dan Dasar Aturannya

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang memberikan ruang perpanjangan kontrak PPPK berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.


Bukan Otomatis, Ini Syarat Wajibnya

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak semua PPPK Formasi 2021 otomatis diperpanjang kontraknya.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

1. Lolos evaluasi kinerja, dengan nilai minimal “baik” selama masa kontrak berjalan.

2. Masih dibutuhkan oleh instansi, sesuai formasi dan beban kerja organisasi.

3. Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, baik ringan maupun berat.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Panggil UNDP dan UNICEF, Penanganan Pascabanjir Masuk Tahap Internasional

4. Administrasi lengkap, termasuk SKP, laporan kinerja, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan BKPSDM.

PPPK yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Meskipun telah menyelesaikan masa kerja lima tahun.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Bisa Masuk Guru Pejuang Digital! Syarat dan Seleksi Disorot, Rasa Tertinggal Muncul di Kalangan Pendidik


Kepala Daerah, Ini Soal Kepastian, Tapi Tetap Dinilai

Penegasan soal perpanjangan bersyarat ini juga disampaikan oleh kepala daerah saat penyerahan SK.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menekankan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan demi memberi kepastian kerja.

Namun dipastikan tetap mengedepankan penilaian kinerja.

Baca Juga: Geger! PPPK Siluman Terkuak, DPRD Bentuk Pansus Selidiki SK Fiktif dan Data Tak Valid

Dikutip dari Locusnews, 8 Juli 2025, Erwin Burase saat penyerahan SK perpanjangan PPPK menyatakan:

“Ini bukan hanya soal SK, ini soal kepastian. Kita ingin ASN kita bisa bekerja dengan tenang, fokus, dan profesional tanpa dibayangi kecemasan kontrak tahunan,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepastian kerja diberikan kepada PPPK yang benar-benar menunjukkan kinerja.

Serta dedikasi selama masa kontrak sebelumnya.


PPPK Diminta Tetap Jaga Kinerja

Dengan adanya perpanjangan kontrak bersyarat ini, PPPK diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan kinerja.

Baca Juga: Tambahan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Ini Penjelasan Skema 2025

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus mekanisme kontrol agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Bagi PPPK Formasi 2021 yang telah menerima SK perpanjangan, kebijakan ini menjadi angin segar.

Sementara bagi yang belum, evaluasi menjadi pengingat bahwa status PPPK tetap menuntut kinerja dan disiplin tinggi.

Baca Juga: Nasib Berubah, Segini Besaran Gaji 62 PPPK Paruh Waktu di Blora Setelah Diangkat

Ke depan, perpanjangan kontrak PPPK diprediksi akan terus menggunakan pola serupa.

Tentunya dengan pola tidak otomatis, tetapi berbasis penilaian dan kebutuhan riil instansi.***