POJOKSATU.ID - Dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman kini memicu reaksi serius di daerah.

Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Untuk mengusut dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK yang datanya tidak valid atau bahkan fiktif.

Langkah DPRD ini tidak lepas dari temuan DPR RI, khususnya Komisi II.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Senior, DPR Dorong Prioritas PPPK bagi Pengabdi 10 Tahun Lebih

Yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi PPPK siluman dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri pada akhir November 2025.

 

Dugaan PPPK Siluman Terungkap di Tingkat Nasional

Temuan DPR RI menyebutkan adanya PPPK yang telah terbit SK-nya, namun data kepegawaiannya diduga tidak tercatat secara sah atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kondisi ini dinilai janggal karena sistem rekrutmen ASN seharusnya memiliki mekanisme verifikasi berlapis.

DPR RI menilai, jika SK PPPK bisa terbit untuk data yang tidak valid.

Baca Juga: DPR Tegaskan UU ASN 2023, Pemda Tak Boleh Hambat Hak PPPK hingga Pensiun, Ada Sanksi Menanti

Maka ada celah serius dalam sistem administrasi dan pengawasan rekrutmen PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

DPRD Bentuk Pansus Usut PPPK Siluman

Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah DPRD di daerah bergerak cepat dengan membentuk Tim Pansus PPPK Siluman.

Pansus ini dibentuk sebagai instrumen pengawasan politik untuk memastikan tidak terjadi praktik maladministrasi dalam pengangkatan PPPK di daerah.

Tugas pansus antara lain menyelidiki secara faktual dugaan PPPK siluman, menelusuri mekanisme administrasi yang memungkinkan SK PPPK terbit untuk data tidak sah.

Serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat atau lalai dalam proses tersebut.

 

Tujuan Pansus, Benahi Sistem dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Pembentukan Pansus DPRD bertujuan memperbaiki tata kelola rekrutmen ASN di tingkat daerah.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Disorot DPR RI, Pemerintah Diminta Susun Regulasi yang Jelas dan Adil

DPRD ingin memastikan bahwa PPPK yang diangkat benar-benar memenuhi syarat dan melalui prosedur yang sah.

Selain itu, pansus diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen PPPK.

Isu PPPK siluman dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi secara resmi dan transparan.

 

Dinamika Politik dan Administrasi di Daerah

Di sejumlah daerah, seperti Kota Palu, pembentukan pansus muncul sebagai respons langsung atas laporan konstituen dan dugaan penyimpangan yang ramai dibicarakan publik.

Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam

Namun, di internal DPRD juga muncul perdebatan apakah kasus PPPK siluman perlu ditangani pansus khusus atau cukup melalui komisi terkait.

Isu PPPK siluman tidak hanya menyangkut persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga memicu dinamika politik lokal.

Dugaan keterlibatan aktor pemerintahan daerah membuat isu ini menjadi sensitif dan berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan daerah.

Efek Domino ke Daerah Lain

Langkah DPRD membentuk pansus dinilai bisa menjadi preseden bagi daerah lain.

Jika terbukti ada penyimpangan, bukan tidak mungkin daerah lain akan melakukan audit internal atau membentuk pansus serupa untuk memastikan rekrutmen PPPK berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan rekrutmen ASN tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga diawasi ketat oleh legislatif daerah.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya

Demikian pembentukan Tim Pansus PPPK Siluman oleh sejumlah DPRD merupakan respons serius terhadap dugaan data fiktif dalam pengangkatan PPPK.

Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen ASN di daerah, mengungkap potensi penyimpangan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kebijakan PPPK

Sekaligus mencerminkan dinamika politik lokal dalam isu kepegawaian.***