POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menaruh perhatian serius terhadap transparansi proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khususnya bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
DPR menegaskan tidak boleh ada guru honorer yang tersingkir secara diam-diam hanya karena persoalan data, status, atau mekanisme seleksi yang tidak transparan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam berbagai rapat kerja antara DPR, khususnya Komisi X DPR RI, dengan pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gaji PNS Januari 2026, Golongan III Tetap Sesuai PP 5 Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Isu utama yang disoroti adalah masih banyaknya guru honorer lama yang belum mendapatkan kepastian status meski telah mengabdi di dunia pendidikan selama bertahun-tahun.
DPR Tekankan Transparansi Seleksi PPPK
Komisi X DPR RI menilai transparansi dalam proses seleksi dan penataan PPPK menjadi hal mutlak.
Selama ini, banyak guru honorer merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait status mereka, baik dalam pendataan, seleksi, maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK.
Anggota DPR meminta pemerintah membuka mekanisme yang terang dan mudah diakses oleh guru honorer.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Transparansi ini dinilai penting agar tidak ada tenaga pendidik yang tereliminasi hanya karena tidak memahami alur seleksi atau tidak terdata dengan baik di sistem pemerintah.
Sorotan terhadap Guru Honorer Lama
Salah satu perhatian utama DPR adalah nasib guru honorer yang telah lama mengabdi, namun hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) atau status yang setara dengan ASN.
DPR menilai pengabdian guru honorer seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penataan PPPK.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa seluruh guru honorer berhak masuk dalam skema PPPK.
Menurutnya, tidak boleh ada guru yang tertinggal atau dibiarkan tanpa kejelasan status.
Terutama dalam proses penataan non-ASN yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Masalah Data dan Kategori Guru Honorer
DPR juga menyoroti persoalan guru honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti kategori tertentu yang kerap disebut sebagai R4.
Kelompok ini dinilai sangat rentan tersingkir dalam proses seleksi PPPK meskipun telah lama mengabdi.
Baca Juga: Hati-hati! Hal Ini Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut Kampus
Keluhan para guru honorer tersebut menjadi alasan kuat DPR mendesak pemerintah agar melakukan pembaruan dan validasi data secara menyeluruh.
DPR menilai, tanpa data yang akurat dan terbuka, penataan PPPK berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Pemerataan Formasi PPPK Jadi Tuntutan
Selain persoalan transparansi, DPR juga mengkritisi ketidakmerataan formasi PPPK.
Baca Juga: Masuk ITB 2026? Siap-Siap, Semua Prodi Wajib Kuliah Artificial Intelligence
Guru honorer di sekolah negeri dan swasta dinilai belum mendapatkan kesempatan yang setara, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama.
DPR meminta pemerintah memastikan pemerataan formasi PPPK agar setiap guru honorer memiliki akses yang adil dalam proses seleksi.
Kebijakan yang timpang dinilai berpotensi memicu kecemburuan dan ketidakpuasan di kalangan tenaga pendidik.
Dorongan DPR ke Pemerintah
Ke depan, DPR mendorong pemerintah untuk menuntaskan penataan PPPK secara bertahap dan terukur.
Baca Juga: Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Eri Pilih Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
Status honorer diharapkan dapat dihapus secara sistematis tanpa mengorbankan guru yang telah lama mengabdi.
DPR juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi guru honorer, baik melalui skema PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun jalur transisi lain yang sesuai ketentuan.
Demikian DPR RI secara tegas menolak praktik yang membuat guru honorer lama tersingkir secara diam-diam dalam proses PPPK.
Baca Juga: Viral Kakek Sakit Terpaksa Naik Excavator Gara-gara Jalan Rusak, Videonya Bikin Haru
Transparansi, pemerataan formasi, dan kepastian status dinilai menjadi kunci agar pengabdian guru dihargai dan penataan ASN berjalan adil sesuai amanat undang-undang.***




