POJOKSATU.id — Calon mahasiswa baru memiliki peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan dukungan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program bantuan pendidikan ini dirancang khusus untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan tinggi.
KIP Kuliah merupakan bagian dari skema Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.
Bantuan yang diberikan tidak hanya mencakup pembiayaan biaya pendidikan, tetapi juga bantuan biaya hidup selama masa studi.
Meski demikian, status penerima KIP Kuliah tidak bersifat permanen karena dapat dicabut apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai pencabutan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Regulasi ini menjelaskan secara rinci berbagai alasan pencabutan serta mekanisme evaluasi terhadap mahasiswa penerima bantuan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa KIP Kuliah dapat dicabut apabila penerima meninggal dunia, berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, serta berpindah program studi atau perguruan tinggi lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Pengecualian diberikan jika perpindahan dilakukan karena penutupan program studi atau kampus, atau telah mendapat persetujuan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Selain itu, pencabutan juga dapat dilakukan apabila mahasiswa mengambil cuti akademik tanpa alasan yang sah, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, atau dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KIP Kuliah juga bisa dihentikan jika mahasiswa terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Faktor akademik turut menjadi perhatian. Mahasiswa yang tidak mampu memenuhi standar prestasi akademik minimum, khususnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan perguruan tinggi, berisiko kehilangan bantuan.
Baca Juga: Rapat Darurat di Hambalang, Prabowo Instruksikan Sejumlah Menteri untuk Percepatan Pemulihan Bencana
Selain itu, KIP Kuliah dapat dicabut apabila mahasiswa tidak lagi termasuk dalam kelompok prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala setiap semester.
Evaluasi tersebut meliputi kemampuan akademik, kondisi ekonomi keluarga, serta situasi mahasiswa yang berkaitan dengan faktor-faktor pencabutan KIP Kuliah.
Baca Juga: Kabel PLN Dicuri Beruntun, Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Jadi Korban Pemadaman Listrik
Evaluasi akademik didasarkan pada standar IPK minimum yang ditetapkan masing-masing kampus.
Apabila mahasiswa belum memenuhi standar tersebut, perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan maksimal selama dua semester.
Jika setelah pembinaan mahasiswa tetap tidak mampu mencapai IPK minimum, kampus dapat mengajukan usulan pencabutan KIP Kuliah.
Baca Juga: Viral Kakek Sakit Terpaksa Naik Excavator Gara-gara Jalan Rusak, Videonya Bikin Haru
Sementara itu, evaluasi ekonomi dilakukan dengan meninjau kondisi keuangan keluarga mahasiswa sesuai kriteria penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Penilaian ini juga mempertimbangkan apakah mahasiswa masih memenuhi faktor prioritas yang ditetapkan dalam regulasi.
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan prioritas sasaran tertentu.
Baca Juga: Viral Video Zulhas Makan Santai Sambil Pegang Cerutu, Netizen Geram dan Banjiri Komentar
Penerima utama adalah mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah serta mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kelompok ini mencakup keluarga peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN, serta kelompok masyarakat miskin maksimal desil tiga berdasarkan data P3KE.
Selain itu, prioritas juga diberikan kepada mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga, mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa orang asli Papua.
Baca Juga: Spin-off InfraNexia Resmi Disetujui, TelkomGroup Perkuat Arah Bisnis Infrastruktur Digital
Anak tenaga kerja Indonesia di wilayah perbatasan dan mahasiswa yang terdampak bencana alam, konflik sosial, kekerasan, pelanggaran HAM berat, atau kondisi khusus lain berdasarkan pertimbangan menteri juga termasuk dalam sasaran penerima.
Adapun syarat penerima KIP Kuliah mengharuskan mahasiswa baru lulus seleksi masuk perguruan tinggi pada program studi terakreditasi dan terdaftar di sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan data kependudukan yang valid, meliputi NIK, NISN, dan NPSN.
Mahasiswa juga harus berstatus aktif sejak semester pertama, tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD, serta tidak mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan.
Baca Juga: Data Korban Hilang 3 Pekan Bencana Banjir Longsor, Sumut 87 Orang, Sumbar 86 Jiwa, Aceh 28 Orang
Terkait perpindahan program studi atau perguruan tinggi akibat penutupan prodi atau kampus, pemerintah tetap memberikan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa.
Namun, besarannya tidak boleh melebihi bantuan yang diterima di prodi atau kampus sebelumnya.
Biaya pendidikan juga tetap ditanggung sesuai dengan ketentuan di program studi baru, dengan batas maksimal tidak melebihi biaya pendidikan di institusi asal.
Baca Juga: Otot Kuat
Dengan memahami seluruh ketentuan tersebut, mahasiswa penerima KIP Kuliah diharapkan dapat lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalani perkuliahan agar bantuan pendidikan tetap berlanjut hingga masa studi selesai.***




