POJOKSATU.ID - Kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin jelas.

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa masa kontrak PPPK dapat berlangsung hingga usia pensiun, memberikan jaminan kerja jangka panjang yang selama ini dinantikan.

Ketentuan tersebut menjadi angin segar bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Disorot DPR RI, Pemerintah Diminta Susun Regulasi yang Jelas dan Adil

Yang sebelumnya hanya terikat kontrak jangka pendek dan harus memperpanjang perjanjian kerja secara berkala.

 

UU ASN Atur Kontrak PPPK Hingga Usia Pensiun

Mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang memenuhi persyaratan administratif.

Serta menunjukkan kinerja yang baik dapat menjalankan masa tugasnya hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diemban.

Sebelumnya, kontrak PPPK umumnya hanya berlaku satu hingga lima tahun dan harus diperpanjang secara periodik.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya

Skema baru ini memberikan kepastian kerja yang lebih panjang dan stabil bagi PPPK, sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik yang berkelanjutan.

 

Implementasi di Daerah Masih Berproses

Meski payung hukum sudah jelas, pelaksanaan ketentuan kontrak hingga pensiun belum sepenuhnya berjalan merata di semua daerah.

Beberapa pemerintah daerah masih dalam tahap penyesuaian administrasi, termasuk penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan ketentuan UU ASN.

Regulasi turunan di tingkat kementerian dan daerah masih dibutuhkan agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan seragam di seluruh Indonesia.

Tanpa dukungan regulasi teknis, implementasi di lapangan berpotensi berjalan lambat.

 

Hak Pensiun dan Jaminan Sosial PPPK

UU ASN 2023 juga mengatur bahwa PPPK berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan hari tua dan hak pensiun.

Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam

Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian utuh dari ASN, meskipun skema pensiun dan mekanismenya dapat berbeda dengan PNS.

Bagi PPPK, aturan ini memberikan kepastian sosial jangka panjang yang sebelumnya belum diatur secara tegas.

Hak pensiun menjadi salah satu isu krusial yang selama ini banyak dipertanyakan oleh PPPK di berbagai sektor.

 

Pemda Wajib Jalankan UU, Tak Boleh Hambat

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan nasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga: Kabar Gaji PNS Januari 2026, Golongan III Tetap Sesuai PP 5 Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Pemda tidak diperkenankan menghambat penetapan SK PPPK hingga pensiun maupun pelaksanaan hak-hak administratif lainnya.

Jika terjadi kendala di daerah, persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri.

Hambatan administratif dinilai sebagai pelanggaran tata kelola pemerintahan yang harus segera diselesaikan.

Isu PPPK Masih Dibahas dalam Revisi UU ASN

Meski UU ASN 2023 sudah memberikan kepastian dasar, pembahasan terkait penguatan hak dan karier PPPK masih terus berlanjut.

DPR dan pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk penguatan jaminan pensiun, karier berkelanjutan, hingga wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan ratusan ribu PPPK yang saat ini aktif melayani masyarakat.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Demikian UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan jaminan bahwa masa kontrak PPPK dapat berlaku hingga usia pensiun, disertai hak jaminan sosial dan pensiun.

Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan ini tanpa menghambat proses administrasi.

Meski implementasi masih berproses, aturan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian karier dan perlindungan bagi PPPK.***