POJOKSATU.ID - Kasus tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik.
Di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pemerintah daerah memutuskan tidak memperpanjang kontrak 32 PPPK yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2025.
Kebijakan ini menarik perhatian karena di saat yang sama, ratusan PPPK lainnya justru mendapat perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Geger! PPPK Siluman Terkuak, DPRD Bentuk Pansus Selidiki SK Fiktif dan Data Tak Valid
Informasi ini dilaporkan media lokal dan menjadi pembahasan lanjutan dari isu nasional terkait perpanjangan kontrak PPPK
426 PPPK Angkatan 2021, 32 Tidak Diperpanjang
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sampang, terdapat total 426 PPPK angkatan 2021 yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 394 PPPK dipastikan mendapatkan perpanjangan kontrak. Namun, 32 PPPK lainnya tidak diperpanjang kontraknya.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Senior, DPR Dorong Prioritas PPPK bagi Pengabdi 10 Tahun Lebih
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan pemutusan sepihak tanpa dasar, melainkan berdasarkan kondisi dan status masing-masing pegawai.
Ini Alasan Kontrak 32 PPPK Tak Dilanjutkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan administratif yang mendasari keputusan tersebut.
Dari 32 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang:
- 9 orang diketahui telah meninggal dunia.
- 1 orang sudah memasuki masa pensiun.
22 orang merupakan tenaga penyuluh yang ditarik kembali ke pemerintah pusat, sehingga kontraknya tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: DPR Tegaskan UU ASN 2023, Pemda Tak Boleh Hambat Hak PPPK hingga Pensiun, Ada Sanksi Menanti
Dengan demikian, tidak diperpanjangnya kontrak tersebut bukan semata-mata karena penilaian negatif terhadap kinerja, melainkan karena perubahan status dan kondisi objektif para pegawai.
Perpanjangan Kontrak PPPK Bersifat Evaluatif
BKPSDM Sampang menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis.
Setiap PPPK harus melalui evaluasi yang mencakup kebutuhan instansi, kinerja pegawai, serta kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Kabar Gaji PNS Januari 2026, Golongan III Tetap Sesuai PP 5 Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang selama ini juga disampaikan dalam berbagai laporan kanal media, bahwa perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kemudian juga, harus mempertimbangkan aspek administratif serta kebutuhan organisasi.
Konteks Nasional, Kontrak PPPK Tidak Otomatis
Kasus di Sampang mencerminkan pemahaman penting bagi PPPK di berbagai daerah.
Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam
Meski regulasi terbaru memberi peluang masa kerja PPPK hingga usia pensiun, implementasinya tetap melalui mekanisme perpanjangan kontrak yang sah.
Aturan tentang masa kerja PPPK sampai pensiun tidak berarti semua kontrak otomatis diperpanjang tanpa evaluasi.
Kinerja, kebutuhan instansi, dan keputusan administratif tetap menjadi faktor penentu.
Pelajaran dari Kasus Sampang
Kasus 32 PPPK di Kabupaten Sampang menjadi contoh konkret bahwa kebijakan PPPK dijalankan berdasarkan evaluasi dan regulasi, bukan kebijakan seragam tanpa pertimbangan.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK maupun masyarakat.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya
Kejelasan alasan administratif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian.
Demikian di Kabupaten Sampang, 32 PPPK tidak diperpanjang kontraknya pada akhir 2025 dari total 426 PPPK angkatan 2021.
Alasan utamanya mencakup meninggal dunia, pensiun, dan penarikan penyuluh ke pemerintah pusat.
Kasus ini menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK bersifat evaluatif dan tidak otomatis, meski ada regulasi yang memberi peluang masa kerja hingga pensiun.***




