POJOKSATU.id - Keputusan penghapusan tenaga honorer pada 1 Januari 2026 makin mendekat.
Pemerintah pusat melalui regulasi terbaru memastikan bahwa status honorer akan dihapus total.
Setiap daerah wajib menata ulang tenaga non-ASN melalui dua jalur saja.
Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Turap Kali Rawalumbu Abrasi
Yakni PNS atau PPPK, termasuk skema PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi sorotan publik.
Namun fakta terbaru menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak bisa menggantikan seluruh honorer.
Artinya, masih ada ribuan tenaga non-ASN yang berpotensi tidak terserap dalam struktur ASN baru.
Pertanyaan besarnya kini menggema di seluruh daerah.
Jika PPPK Paruh Waktu tidak bisa menampung semua honorer, lalu apa nasib ribuan pekerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut?
PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Menampung Semua Honorer
Meski menjadi solusi alternatif, PPPK Paruh Waktu memiliki banyak keterbatasan:
1. Hanya untuk Honorer yang Masuk Database Resmi
Honorer non-database tidak otomatis bisa masuk skema PPPK Paruh Waktu.
Bahkan beberapa lembaga pemerintah sudah menegaskan syarat ketat terkait hal ini.
2. Tidak Semua Jabatan Bisa Menggunakan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPT ini hanya bisa diterapkan untuk jabatan tertentu seperti:
- tenaga teknis,
- tenaga operasional,
- beberapa jabatan tenaga pendidikan,
- sebagian jabatan penunjang layanan publik.
Baca Juga: Terkuak! PPPK Ternyata Sulit Jadi PNS 2026, Ini Syarat Berat yang Dibongkar BKN & DPR
Artinya, jabatan yang sifatnya permanen atau operasional penuh membutuhkan tenaga PPPK full-time atau PNS.
3. Formasi Tetap Bergantung Anggaran Daerah
PPPK Paruh Waktu memang lebih murah secara anggaran, tetapi tetap membutuhkan alokasi APBD/ APBN.
Tidak semua daerah siap mengganti ribuan honorer dengan skema baru ini.
Baca Juga: Hunian Baru Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera Disetujui Prabowo, Nilai Bantuan Sebesar Rp60 Juta
4. Gaji Rendah Membuat Banyak Calon Mundur
Beberapa daerah yang telah menggunakan skema ini mencatat banyak calon PPPK Paruh Waktu memilih mundur.
Dikarenakan besaran honor tidak memenuhi kebutuhan harian.
Nasib Honorer Non-ASN, Antara Hilang Pekerjaan atau Uji Peluang Baru
Dengan aturan penghapusan honorer 2026, ada tiga kemungkinan besar yang akan dihadapi ribuan tenaga non-ASN:
1. Masuk PPPK Paruh Waktu
Bagi mereka yang sesuai kualifikasi, terdaftar di database, dan mendapat formasi.
2. Masuk PPPK Penuh Waktu
Jika jabatan dan anggaran memungkinkan, sebagian honorer bisa ikut seleksi PPPK reguler.
3. Kehilangan Status Pekerjaan
Ini kekhawatiran terbesar. Jika tidak terdaftar, tidak lolos verifikasi, atau tidak ada formasi, mereka bisa kehilangan pekerjaan total mulai 2026.
Dampaknya besar:
- hilangnya penghasilan,
- tidak adanya jaminan sosial,
- potensi gelombang pengangguran baru di daerah.
Baca Juga: Jangan Daftar PPPK BGN 2025 Sebelum Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini, Banyak yang Belum Tahu!
Apakah PPPK Paruh Waktu Efektif Menggantikan Honorer?
- Dari data di lapangan dan pernyataan beberapa instansi:
- Skema ini efektif untuk efisiensi anggaran,
- tetapi tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer,
dan masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai kelayakan gaji, hak kerja, dan keberlanjutan kontrak.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu adalah solusi, tetapi bukan solusi total.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Mendagri Berhentikan Kadernya Bupati Aceh Selatan, Bupati Lain Senyum-senyum
Tantangan Utama Transisi 2026
Beberapa tantangan terbesar yang muncul:
1. Data Honorer yang Tidak Seragam
Masih ada daerah dengan data tumpang tindih, bahkan hilang (non-database).
2. Ketersediaan Formasi Terbatas
Tidak semua honorer bisa dialihkan karena formasi PPPK harus realistis dengan beban anggaran.
Baca Juga: Tunjangan Guru Resmi Dibayar Bulanan Tahun 2026, Segini Besarannya!
3. Ketidakmampuan Daerah Menanggung Biaya
Beberapa daerah miskin fiskal kemungkinan besar tidak dapat membuka formasi cukup.
4. Ketimpangan Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sangat rendah beberapa hanya Rp 400–800 ribu per bulan.
2026 Akan Jadi Tahun yang Menentukan Nasib Ribuan Honorer
Berdasarkan regulasi dan analisis berbagai sumber:
- Honorer resmi dihapus 1 Januari 2026.
- PPPK Paruh Waktu hanya menggantikan sebagian, bukan seluruh honorer.
- Ribuan tenaga non-ASN tetap terancam kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Top 3 Formasi PPPK BGN 2025 yang Buka Peluang Terbesar ASN Tahun Depan!
Pemerintah pusat dan daerah harus segera mencari solusi kepegawaian yang lebih adil dan realistis agar transisi 2026 tidak menciptakan gelombang PHK massal.***




