POJOKSATU.id - Pemerintah berencana menerapkan skema baru pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini mengakhiri pola pencairan triwulan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan menggantinya dengan model pembayaran rutin setiap bulan untuk seluruh guru, baik PNS, PPPK, maupun guru honorer.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa perubahan tersebut disiapkan sebagai upaya menghadirkan pola pembayaran yang lebih stabil, adil, dan mudah dipantau oleh para pendidik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sebab Utama NIP Tenaga Honorer Akan Dinonaktifkan, Jangan Sampai Anda Kena!
Setara Satu Gaji Pokok, Berbasis Kinerja
Dalam skema baru, tunjangan profesi untuk guru ASN akan ditetapkan minimal satu kali gaji pokok.
Nilai ini masih dapat meningkat apabila guru menunjukkan pencapaian kinerja yang lebih tinggi sesuai indikator penilaian yang tengah difinalkan Kemendikdasmen.
Model berbasis kinerja ini disebut menjadi langkah korektif atas sistem sebelumnya, yang selama ini hanya menekankan pemenuhan beban kerja tanpa indikator kualitas.
Guru Honorer Dapat Rp2 Juta/bulan
Tak hanya guru ASN, pemerintah juga menyiapkan tunjangan sertifikasi khusus untuk guru honorer sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain itu, insentif honorer yang sebelumnya berada di kisaran Rp300 ribu akan dinaikkan menjadi Rp600 ribu per bulan mulai tahun 2026.
Seluruh dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru dan dipastikan cair setiap bulan sepanjang tahun anggaran.
Beasiswa dan Peningkatan Kompetensi
Kemendikdasmen juga menyiapkan program penguatan kualitas guru, termasuk beasiswa dan pelatihan kompetensi. Program ini terutama menyasar guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas guru sekaligus memperkuat profesionalitas tenaga pendidik di berbagai daerah.
Meski skema pembayaran bulanan sudah diumumkan sebagai rencana awal, pemerintah memastikan bahwa petunjuk teknis resmi akan diterbitkan pada semester genap tahun pelajaran 2025/2026.
Baca Juga: Pergi Umrah saat Rakyat Dilanda Bencana, Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan
Para guru saat ini menantikan finalisasi regulasi tersebut, terutama mengenai mekanisme penilaian kinerja serta teknis penyaluran. ***




