POJOKSATU.ID - Kontroversi skema PPPK Paruh Waktu kembali memanas.

Dalam artikel berjudul Guru PPPK Paruh Waktu Adalah Bentuk Baru Outsourcing? DPR RI Warning Keras Pemerintah.

Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta menyatakan bahwa skema ini berpotensi menjadi bentuk outsourcing terselubung terhadap tenaga pendidik.

Pemerintah sebelumnya memperkenalkan PPPK Paruh Waktu melalui regulasi resmi sebagai solusi pengangkatan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Kesempatan Belum Berakhir! Rekrutmen PPPK BGN 2025 Buka Peluang Besar untuk Pelamar hingga Usia 50 Tahun

Namun DPR memandang bahwa skema tersebut dapat mengaburkan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan guru.

 

DPR RI, PPPK Paruh Waktu, Kemasan Ulang Outsourcing

Menurut laporan salah satu media, DPR RI menilai bahwa penggunaan istilah paruh waktu adalah bentuk penghalusan istilah yang berbahaya.

Nyoman Parta menegaskan bahwa publik bisa tertipu seolah skema ini merupakan mekanisme aman dan sah, padahal secara substansi sangat mirip outsourcing.

Beberapa kritik utama DPR meliputi:

Baca Juga: Wajib Simak! Kontrak PPPK BGN Hanya 3 Tahun, Pelamar Diminta Teliti Poin-Poin Krusial Ini

1. Pemangkasan Hak dan Kesejahteraan Guru

Skema paruh waktu dinilai mengaburkan tanggung jawab pemerintah terkait penggajian, tunjangan, serta jaminan karier jangka panjang.

2. Tidak Sesuai dengan Semangat UU ASN

Dalam regulasi ASN, jelas bahwa status ASN hanya terdiri dari dua: PNS dan PPPK. Tidak ada kategori PPPK Paruh Waktu. DPR menilai skema ini berpotensi menyalahi ruh UU tersebut.

3. Minim Jaminan Karier

Guru PPPK Paruh Waktu disebut tidak memiliki kepastian promosi, jenjang karier, maupun peluang diangkat menjadi PPPK penuh.

 

Kekhawatiran, Status Tidak Jelas bagi Tenaga Pendidik

Sejumlah kekhawatiran signifikan terkait masa depan guru yang masuk dalam skema ini:

Baca Juga: Top 3 Formasi PPPK BGN 2025 yang Buka Peluang Terbesar ASN Tahun Depan!

1. Tidak Ada Jaminan Kenaikan Status

Banyak guru mempertanyakan apakah mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh atau tetap berada pada posisi paruh waktu tanpa kejelasan.

2. Risiko Ketidakadilan

Skema ini dapat memperlebar jurang antara guru ASN reguler dan guru paruh waktu dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja.

Baca Juga: Pergi Umrah saat Rakyat Dilanda Bencana, Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan

3. Potensi Eksploitasi

DPR menyebut bahwa guru bisa tetap dibebani tugas layaknya pegawai penuh, tetapi dengan hak yang jauh lebih kecil.

Artikel juga mengutip E-Media DPR RI yang menyajikan keprihatinan serupa atas kemungkinan pemerintah memanfaatkan skema ini.

Sebagai cara efisiensi anggaran, tetapi mengorbankan kesejahteraan pendidik.

Regulasi, Payung Hukum dari Menpan RB

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengizinkan tenaga non-ASN terdata untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan upah menyesuaikan anggaran daerah atau instansi.

Namun, implementasinya di lapangan khususnya bagi guru menuai polemik karena dianggap sebagai langkah efisiensi yang justru mengurangi hak guru.

Baca Juga: 27 Tahun Mengabdi, Ini Profil Chanee Kalaweit Aktivis Penyelamat Hutan Indonesia yang Pernah Dibungkam!

Kekhawatiran terbesar adalah bahwa guru PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kerja yang setengah matang, berada di area abu-abu antara ASN dan outsourcing.

 

Implikasi Bagi Tenaga Guru

Jika skema ini terus berjalan tanpa evaluasi, sejumlah implikasi potensial dapat terjadi:

1. Kesenjangan ASN Semakin Lebar

Baca Juga: Wajib Simak! Kontrak PPPK BGN Hanya 3 Tahun, Pelamar Diminta Teliti Poin-Poin Krusial Ini

Guru PPPK Paruh Waktu bisa tertinggal jauh dalam hal karier dibanding guru PNS dan PPPK penuh.

2. Kualitas Pendidikan Terpengaruh

Ketidakpastian kesejahteraan dapat berdampak pada motivasi, stabilitas emosional, dan kualitas pengajaran.

Baca Juga: Akhir Penantian! Ribuan PPPK Paruh Waktu Batam Akhirnya Dilantik Setelah Proses Panjang

3. Lahirnya Kondisi Kerja Tidak Sehat

Ketidakjelasan hak, jam kerja, serta perlindungan hukum bisa memunculkan kondisi kerja yang tidak layak.

Meskipun skema PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam keputusan resmi Kemenpan RB, DPR RI memperingatkan risiko besar bila skema ini diterapkan pada tenaga pendidik.

DPR melihat potensi bahwa status paruh waktu hanyalah pengemasan ulang outsourcing yang dapat mengancam kesejahteraan, kepastian hidup, dan karier guru.

Karena itu, DPR mendesak pemerintah lebih berhati-hati dan tidak mengorbankan stabilitas guru demi efisiensi anggaran.***