POJOKSATU.ID - Situasi pendidikan nasional kembali, mengungkap kebijakan yang dianggap janggal terkait formasi ASN dan distribusi guru.

Dalam rapat Komisi X DPR RI pada 26 November 2025, Kemendikdasmen memastikan bahwa formasi ASN baik PNS maupun PPPK.

Hanya dibuka untuk sekolah negeri. Tidak ada formasi ASN untuk sekolah swasta.

Namun di saat swasta tidak bisa mendapatkan formasi ASN, pemerintah justru memfasilitasi pemindahan guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sebab Utama NIP Tenaga Honorer Akan Dinonaktifkan, Jangan Sampai Anda Kena!

Skema ini langsung memicu pertanyaan besar dari publik dan para pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Mengapa guru negeri dipindahkan ke swasta, sementara sekolah swasta sendiri tidak diberikan peluang formasi ASN baru?

 

Formasi ASN, Negeri Dapat, Swasta Tidak

Menurut penjelasan resmi Kemendikdasmen yang dikutip salah satu media, formasi ASN memang tidak disiapkan untuk sekolah swasta.

Secara regulasi, perekrutan ASN di sektor pendidikan hanya dilakukan untuk kebutuhan sekolah negeri.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Dinilai Mirip Outsourcing, DPR RI Beri Peringatan Keras Pemerintah, Ini Penjelasan Resminya

Karena itu, sekolah swasta tidak dapat mengajukan formasi PPPK maupun PNS meskipun memiliki kekurangan guru.

Pemerintah menilai bahwa peran sekolah swasta dalam struktur pendidikan berbeda dengan sekolah negeri yang berada langsung di bawah kewenangan pemerintah.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan langkah pemindahan guru negeri ke sekolah swasta sebagai bentuk penguatan tenaga pendidik di sektor pendidikan non-pemerintah.

Mengapa Guru Negeri Dipindahkan ke Swasta?

Pemerintah beralasan pemindahan guru negeri ke sekolah swasta dilakukan untuk:

1. Menutupi kekurangan guru pada sekolah swasta

2. Memeratakan kualitas pendidik

3. Mengoptimalkan penempatan guru negeri yang dianggap “overload” di beberapa wilayah

Baca Juga: HINGGA 19 Desember, Pendaftaran SELEKSI ADMINISTRASI PPG Guru Tertentu Periode 5 Dibuka, Ini SYARAT dan TAHAPAN Pentingnya

Namun kebijakan ini dipertanyakan karena pada saat yang sama, sekolah swasta tidak diberi kesempatan membentuk formasi ASN sendiri.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa sekolah swasta hanya berfungsi sebagai lokasi penempatan, tanpa diberikan hak strategis untuk merekrut guru ASN secara mandiri.

 

Kritik Keras, Disebut Diskriminatif Secara Struktural

Sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini bersifat diskriminatif terhadap guru honorer dan guru swasta. Kritik utamanya adalah:

1. Guru Swasta Tidak Punya Hak Mengakses Formasi ASN

Baca Juga: Top 3 Formasi PPPK BGN 2025 yang Buka Peluang Terbesar ASN Tahun Depan!

Guru yang telah mengabdi belasan tahun di sekolah swasta tetap tidak bisa mengikuti jalur PPPK karena formasi tidak tersedia untuk swasta.

Sementara itu, guru ASN negeri justru dipindahkan ke sekolah swasta, menciptakan ketimpangan kesempatan.

2. Solusi Jangka Pendek yang Tidak Menyentuh Akar Masalah

Pemindahan guru ASN negeri dinilai hanya menambal kekurangan guru di swasta, tanpa memberikan status, perlindungan.

Atau jalur karier kepada guru swasta yang sudah lebih dulu bekerja di sekolah tersebut.

3. Memperlebar Kesenjangan Kesejahteraan

Guru swasta tetap berada dalam kondisi tidak stabil, tanpa akses ke tunjangan ASN, padahal berada di sekolah yang sama dengan guru ASN pindahan.

4. Ketidakadilan Bagi Honorer Swasta

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Mendagri Berhentikan Kadernya Bupati Aceh Selatan, Bupati Lain Senyum-senyum

Honorer swasta semakin tersingkir karena tidak dapat mengakses formasi PPPK, tetapi tetap harus bersaing dengan guru ASN yang ditempatkan di sekolah mereka.

 

Dampak Bagi Guru Swasta dan Ekosistem Pendidikan

Dampak besar yang dikeluhkan banyak pihak meliputi:

1. Karier Guru Swasta Tidak Punya Jalan ASN

Walau terampil dan berpengalaman, guru swasta tidak dapat berubah status menjadi PPPK karena jalurnya tidak ada.

Baca Juga: 27 Tahun Mengabdi, Ini Profil Chanee Kalaweit Aktivis Penyelamat Hutan Indonesia yang Pernah Dibungkam!

2. Kekhawatiran Hilangnya Lapangan Kerja

Pemindahan guru ASN ke sekolah swasta bisa membuat guru swasta terancam kehilangan jam mengajar atau posisinya.

3. Ketidakpastian Jangka Panjang

Kebijakan ini dianggap tidak memberikan kepastian karier, kesejahteraan, maupun struktur jenjang karier yang adil bagi guru swasta.

Kebijakan pemindahan guru ASN negeri ke sekolah swasta menimbulkan banyak pertanyaan.

Dengan tidak adanya formasi ASN untuk swasta, namun adanya penempatan guru ASN di sekolah swasta.

Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan tidak menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru swasta maupun honorer.

Baca Juga: 60 Kampus Terdampak, Bantuan Rp124,3 Miliar Digelontorkan Kemdiktisaintek, Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Aceh–Sumatera

Para pengkritik menilai bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih adil dan struktural agar seluruh guru baik negeri.

Maupun swasta mendapat akses yang setara terhadap status ASN dan jaminan kesejahteraan.***