POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M bakal dibuka pada Senin, 8 Desember 2025.
Kesempatan ini kembali dibuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin mengabdi langsung dalam penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan ajakan resmi melalui akun Instagram mereka dan mengundang masyarakat untuk bergabung sebagai petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
“Kementerian Haji dan Umrah RI mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas,” bunyi keterangan yang dikutip pada Minggu, 7 Desember 2025 di akun kemenhaj.ri.
“Melalui seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi tingkat pusat, dengan awal Pendaftaran pada Senin 08 Desember 2025,” sambung pernyataan tersebut.
Supaya makin jelas, berikut seluruh tahapan pendaftaran, formasi, termasuk syarat umum, syarat khusus, hingga syarat administrasi lengkap yang wajib dipenuhi peserta.
Timeline Seleksi PPIH Arab Saudi 1447 H /2026 M
Tahapan pelaksanaan seleksi sudah disusun dengan ketentuan berikut:
-
Pengumuman Seleksi PPIH
• 6 Desember 2025
• Peserta mulai menyiapkan seluruh dokumen. -
Awal Pendaftaran Peserta
• 8 Desember 2025
• Dibuka pukul 13.00 WIB. -
Batas Akhir Unggah Dokumen
• 14 Desember 2025
• Hingga pukul 23.59 WIB. -
Batas Akhir Verifikasi Dokumen Siskohat Pusat
• 16 Desember 2025
• Hingga pukul 23.59 WIB. -
Pelaksanaan CAT dan Wawancara
• 18 Desember 2025
• Mulai pukul 09.00 WIB.
Formasi Layanan yang Dibuka
Peserta dapat memilih formasi sesuai kompetensi masing-masing, meliputi:
-
Layanan Akomodasi
-
Layanan Konsumsi
-
Layanan Transportasi
-
Layanan Bimbingan Ibadah
-
Perlindungan Jemaah
-
Media Center Haji
-
PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji)
-
Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Syarat Umum PPIH Arab Saudi
Seluruh peserta wajib memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia
-
Beragama Islam
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/puskesmas)
-
Tidak dalam keadaan hamil
-
Berkomitmen penuh melayani jemaah haji
-
Memiliki integritas, rekam jejak baik, tidak menjadi tersangka kasus pidana
-
Memiliki identitas kependudukan yang sah
-
Mendapat izin tertulis dari atasan (ASN/non-ASN/TNI/Polri/instansi lain)
-
Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
-
Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris
-
Tidak sedang tugas belajar
-
Pasangan suami istri tidak boleh mendaftar PPIH Kloter/Arab Saudi pada tahun yang sama
-
Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022
Syarat Khusus per Formasi
1. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
-
Usia 25–57 tahun saat mendaftar.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
-
Usia 35–60 tahun.
-
Sudah menunaikan ibadah haji.
-
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3. Pelaksana Media Center Haji
-
Usia 25–57 tahun.
-
Pengalaman jurnalistik minimal 5 tahun.
-
Dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau sertifikat Diklat Jurnalistik Kemenag.
-
Media asal harus terverifikasi Dewan Pers.
-
Maksimal dua peserta per instansi tiap provinsi.
4. PKPPJH (Krisis & Pertolongan Pertama)
-
Usia 25–50 tahun.
-
Tenaga medis/paramedis wajib STR dan SIP.
-
Nonmedis wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan.
5. Pelaksana Perlindungan Jemaah
-
Usia 25–50 tahun.
-
Berasal dari TNI/Polri.
-
Pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (Polri).
6. Layanan Lansia & Disabilitas
-
Usia 25–50 tahun.
-
Diutamakan berpengalaman menangani lansia/disabilitas.
-
Diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat.
Syarat Administrasi Lengkap
A. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
-
Surat rekomendasi instansi/Ormas/Ponpes/PTKI – wajib
Baca Juga: Kemenhaj RI Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Catat Jadwal dan Syarat Lengkapnya
-
KTP – wajib
-
Ijazah terakhir (scan berwarna) – wajib
-
Surat keterangan sehat – wajib
-
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai – wajib
-
SKCK bagi non-ASN – wajib
-
SK kepegawaian terakhir bagi ASN – wajib
-
Surat keterangan pernah haji – opsional
-
Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS – opsional
-
Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji (2 tahun terakhir) – opsional
-
Surat izin suami bagi perempuan menikah – opsional
B. Pelaksana Bimbingan Ibadah
-
Semua syarat wajib di atas
-
Ditambah: Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji – wajib
-
Surat pernyataan telah berhaji – wajib
C. Pelaksana Perlindungan Jemaah (TNI/Polri)
-
Surat rekomendasi Mabes TNI/Polri – wajib
-
KTP – wajib
-
Ijazah – wajib
-
Surat keterangan sehat – wajib
-
Surat kemampuan mengoperasikan komputer/gawai – wajib
-
SK kepegawaian TNI/Polri – wajib
-
Dokumen opsional: pernah haji, TOEFL/IELTS, piagam terkait haji, izin suami
D. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
-
Surat rekomendasi instansi/Ormas – wajib
-
KTP – wajib
-
Ijazah – wajib
-
Surat sehat – wajib
-
Surat kemampuan mengoperasikan komputer/gawai – wajib
-
SKCK bagi non-ASN – wajib
-
SK kepegawaian ASN (jika ASN) – opsional
-
Sertifikat bahasa isyarat – opsional
-
Dokumen opsional lain sama seperti formasi lain
Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Rekomendasi
-
Ketua Umum Ormas Islam tingkat pusat
-
Pejabat Eselon I Kementerian Haji dan Umrah RI
-
Pejabat Eselon I Kementerian Agama RI
-
Pejabat Eselon I Kementerian terkait penyelenggaraan haji
-
Kepala Badan/Lembaga Negara tingkat pusat
-
Kepala Biro SSDM Mabes Polri
-
Aspers Panglima TNI
-
Rektor/Pimpinan PTKI Negeri maupun Swasta
-
Pimpinan pondok pesantren berizin Kemenag
Ketentuan tambahan dalam seleksi ini juga perlu diperhatikan dengan saksama.
Proses rekrutmen dipastikan bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Setiap peserta hanya bisa menggunakan satu NIK untuk satu kali pendaftaran, sehingga penting memastikan seluruh data terisi benar sejak awal.
Segala bentuk kesalahan pengunggahan atau kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pribadi peserta.
Adapun keputusan panitia bersifat final. Pendaftaran resmi hanya dapat dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id.
Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI di IG, X, Facebook, TikTok, dan YouTube, kemudian lewat laman haji.go.id, Kantor Kemenhaj, serta rilis yang disampaikan melalui media massa.
Peserta diimbau benar-benar waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung. ***




