POJOKSATU.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana membuka rekrutmen petugas ibadah haji tahun 2026 pada akhir tahun ini.
Masyarakat diingatkan agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayai informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Kemenhaj maupun panitia seleksi petugas haji.
Rencana rekrutmen petugas haji untuk musim 1447 H/2026 M akan dilaksanakan secara bertahap.
Seleksi pertama akan dimulai pada November 2025 untuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan petugas kloter di tingkat daerah.
Tahap berikutnya dijadwalkan pada Desember 2025 untuk seleksi petugas PPIH di tingkat pusat.
Setelah melalui proses seleksi, para peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bimbingan teknis (bimtek) pada Januari hingga Februari 2026 sebagai bentuk pembekalan sebelum bertugas.
Untuk bisa menjadi bagian dari tim petugas yang mendampingi jamaah haji, para calon peserta wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum mencakup ketentuan bahwa calon petugas harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil saat mendaftar.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta Pramono Anung Minta Kajian Matang Sebelum Diputuskan
Selain itu, peserta harus memiliki komitmen tinggi dalam pelayanan kepada jamaah, berintegritas, tidak terlibat kasus hukum, dan mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Sementara itu, syarat khusus meliputi batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.
Calon peserta juga diharuskan pernah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing manasik.
Pendaftaran ini diutamakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, tenaga dari perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, maupun pondok pesantren.
Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris juga menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi petugas haji akan dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi informasi hanya melalui situs resmi serta kanal komunikasi Kementerian Agama untuk menghindari penipuan atau informasi menyesatkan.***




