POJOKSATU.id - Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat kembali menjadi sorotan publik.
Besaran penghasilannya rupanya jauh lebih besar dari yang selama ini beredar di masyarakat.
Apalagi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur struktur penggajian PPPK secara nasional.
Baca Juga: ITB, Alumni, dan Rumah Amal Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Melonjaknya nominal pada setiap golongan membuat banyak calon pelamar kaget sekaligus penasaran dengan rincian lengkapnya.
Dalam rekap data terbaru, gaji pokok PPPK Tendik Sekolah Rakyat berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Namun angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan melekat yang jumlahnya dapat menambah penghasilan hingga berkali-kali lipat.
Tunjangan keluarga, beras, jabatan, hingga tunjangan kinerja menjadi faktor yang membuat total penghasilan PPPK tidak bisa dianggap kecil.
Peningkatan minat masyarakat terhadap formasi ini juga tidak lepas dari program Sekolah Rakyat yang berada di bawah Kementerian Sosial.
Formasi tenaga kependidikan yang dibuka pada tahun 2025 turut memicu tingginya permintaan akan informasi gaji, tugas, serta manfaat yang diterima para PPPK di lingkungan tersebut.
Baca Juga: Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!
Gaji Pokok PPPK Tendik Berdasarkan Perpres 11/2024
Perpres 11/2024 menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa masa kerja.
Untuk tenaga kependidikan, mayoritas pelamar ditempatkan pada golongan I hingga VII.
Berikut rangkuman besaran gaji pokok berdasarkan data regulasi tersebut:
Golongan I: mulai dari Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: mulai dari Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: mulai dari Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: mulai dari Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: mulai dari Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Baca Juga: Titiek Soeharto: Nggak Usah Takut Bintang 2 atau 3! Jadi Selama Ini Pelaku Perusak Hutan Dibekingi?
Golongan VI: mulai dari Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: mulai dari Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: mulai dari Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: mulai dari Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: mulai dari Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Baca Juga: Komisi IV Meledak! Titiek Soeharto Tegur Keras Menhut soal Kayu Gelondongan
“Gaji PPPK Golongan I untuk masa kerja nol tahun berada di angka Rp1.938.500 sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 11/2024,” dikutip dari Kontan pada 4 Desember 2025.
Penetapan golongan setiap individu berbeda-beda, menyesuaikan kualifikasi serta kompetensi yang dimiliki ketika lolos seleksi.
Meski demikian, hampir semua golongan masih berpeluang memperoleh tambahan penghasilan dari komponen tunjangan.
Tunjangan PPPK Tendik yang Membuat Penghasilan Membengkak
Selain gaji pokok, PPPK Tendik Sekolah Rakyat mendapatkan sejumlah tunjangan resmi yang jumlahnya cukup signifikan, antara lain:
1. Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok)
2. Tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
3. Tunjangan beras/pangan
4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural, bila menduduki posisi tertentu
5. Tunjangan kinerja atau tunjangan umum, tergantung kebijakan instansi
Besaran tunjangan ini sangat berpengaruh pada total penghasilan.
Banyak PPPK melaporkan bahwa take-home pay mereka bisa mencapai hampir dua kali lipat dari gaji pokok.
Hal ini pula yang membuat formasi PPPK di Sekolah Rakyat menjadi salah satu yang paling diburu pada seleksi tahun 2025.
Baca Juga: Geger! Kreator Donasi Ngamuk Usai Bantuan Donasi Diduga Mau Diklaim Oknum Dinsos Langkat
Mengapa Bisa Mendapat Banyak Tunjangan dan Gaji yang Besar?
Banyak masyarakat masih membayangkan bahwa PPPK mendapatkan gaji pokok saja.
Padahal, dalam skema Perpres ini, PPPK diberi ruang yang lebih luas untuk memperoleh tunjangan layaknya pegawai ASN pada umumnya.
Akumulasi tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja membuat gaji riil di rekening bisa sangat berbeda dari angka dasar.
Di sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa total penghasilan PPPK Sekolah Rakyat juga dapat meningkat jika ditempatkan di daerah.
Tentunya dengan kebijakan tambahan dari pemerintah setempat.
Beberapa wilayah memberikan insentif tambahan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.***




