POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menetapkan sistem kelulusan terbaru bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Regulasi ini menekankan sistem prioritas dan peringkat terbaik, sekaligus memastikan proses seleksi berjalan objektif dan transparan.
Berikut rangkuman lengkap mengenai mekanisme kelulusan yang wajib dipahami pelamar.
Sistem Prioritas Kelulusan PPPK 2025
Dalam ketentuan yang diterbitkan secara resmi, penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas.
Skema ini disusun untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta yang telah mengabdi sebelumnya.
Adapun urutan prioritas kelulusan yaitu:
- PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.
- PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lain.
- Peserta dalam skala prioritas ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Fasilitas Sekolah Rusak Parah, Rico Waas Janji Bedah Drainase Medan Utara
Sebelum masuk pada tahap penentuan peringkat umum.
Pengumuman Kelulusan, Di Mana Harus Mengecek?
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui dua kanal resmi pemerintah, yaitu:
- sscasn.bkn.go.id
- kemensos.go.id
Kedua laman tersebut akan memuat daftar peserta lulus setelah melalui proses seleksi sesuai tahapan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau peserta memantau kedua website tersebut secara berkala.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Jumlah peserta yang berhak mengikuti SKTT adalah maksimal dua kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan atau lokasi.
Pemanggilan peserta SKTT ditentukan berdasarkan:
- Nilai Seleksi Kompetensi CAT
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025, Panduan Lengkap dari Login SSCASN hingga Unggah Dokumen
- Nilai dikonversi menjadi skala 0–100
- Hasil dibulatkan hingga tiga angka di belakang koma
Apabila peserta nilai konversi CAT yang sama, maka berlaku aturan berikut:
- Usia tertinggi menjadi penentu peringkat.
- Jika usia juga sama, maka semua peserta dengan nilai sama akan ikut serta.
Penentuan Kelulusan Akhir, Berdasarkan Peringkat Terbaik
Setelah proses seleksi selesai, peserta yang lulus merupakan mereka dengan peringkat terbaik sesuai urutan prioritas yang telah ditetapkan.
Jika terdapat nilai total seleksi yang identik, mekanisme penentuannya yaitu:
Baca Juga: Viral TNGHS Hancur! 281 Tambang Ilegal Disikat, Mafia Emas Diduga Masih Bebas Gentayangan
- Peserta dengan nilai psikotes tertinggi dinyatakan lulus.
- Apabila nilai psikotes juga sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang diprioritaskan.
Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan penilaian komprehensif yang mempertimbangkan kompetensi, psikologi kerja, dan faktor pengalaman.
Mengapa Sistem Ini Diubah?
Penerapan sistem prioritas dan peringkat bertujuan:
Baca Juga: Golkar Semprot Cak Imin: Lah, Menko Kok Nyuruh Menteri Tobat? Emangnya Presiden!
- Memberikan kepastian karier bagi tenaga yang sudah mengabdi di instansi.
- Menjamin proses seleksi berjalan lebih transparan dan berbasis merit.
- Menghindari penilaian subjektif karena seluruh hasil mengikuti formula yang terukur, CAT → SKTT → psikotes → usia.
Dengan sistem kelulusan terstruktur, peserta dapat memahami peluang dan mempersiapkan strategi mengikuti seleksi.
Sistem kelulusan PPPK 2025 kini mengutamakan prioritas pengabdian serta peringkat terbaik.
Peserta wajib memahami mekanisme penilaian mulai dari nilai CAT, SKTT, psikotes, hingga faktor usia.
Baca Juga: Fasilitas Sekolah Rusak Parah, Rico Waas Janji Bedah Drainase Medan Utara
Dengan mengikuti ketentuan resmi, peluang untuk lolos seleksi dapat dimaksimalkan.***




