POJOKSATU.id — Kontroversi pernyataan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali mengguncang ruang politik nasional.
Seruannya agar sejumlah menteri melakukan “tobat nasuha” setelah rentetan bencana banjir di Sumatra memunculkan reaksi keras dari Partai Golkar.
Kritik tersebut bukan sekadar bantahan politik biasa, melainkan menyinggung persoalan fundamental.
Baca Juga: Viral TNGHS Hancur! 281 Tambang Ilegal Disikat, Mafia Emas Diduga Masih Bebas Gentayangan
Siapa sebenarnya yang berwenang menegur menteri dalam struktur kabinet Presiden Prabowo Subianto?
Pemicunya bermula ketika Cak Imin menilai meningkatnya bencana sebagai tanda kerusakan lingkungan dan meminta kementerian terkait Kehutanan, ESDM.
Dan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi total sebagai bentuk “penyesalan mendalam”.
Baca Juga: RESMI! Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pernyataan ini, yang dibungkus dengan istilah religius “taubat nasuha”, langsung menyedot perhatian publik.
Namun bagi Golkar, seruan tersebut bukan hanya tidak tepat waktu, tetapi juga dinilai melampaui kewenangan seorang menteri koordinator.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia dengan tegas menilai bahwa Cak Imin tidak berada dalam posisi untuk memerintahkan menteri lain, apalagi dalam bentuk teguran moral.
Baca Juga: Miris! Warga Selamat dari Bencana tapi Nyaris Tewas Sebab Kelaparan Akibat SOP Posko yang Aneh
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, hanya Presiden yang memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi dan mengoreksi kinerja menteri.
“Yang bisa menyuruh tobat itu presiden. Cak Imin sebagai apa?”
ujar Doli dalam pernyataan yang cepat menjadi kutipan di berbagai media 3/12/2025
"Jadi yang berhak menegur, berhak memberikan peringatan, menyuruh tobat atau tidak kepada menteri-menterinya itu adalah presiden."
"Jadi menurut saya Cak Imin ini sudah melampaui kewenangannya," tegasnya.
Baca Juga: Viral TNGHS Hancur! 281 Tambang Ilegal Disikat, Mafia Emas Diduga Masih Bebas Gentayangan
Pernyataan Doli bukan sekadar kritik politik, tetapi mengandung pesan bahwa kabinet memiliki aturan main dan etika koordinasi yang tidak dapat diabaikan.
Menko memang memiliki fungsi mengkoordinasikan kementerian di bawahnya.
Tetapi tidak secara formal memiliki hak untuk memberikan teguran atau instruksi langsung di ruang publik yang bernada menghakimi.
Baca Juga: Miris! Warga Selamat dari Bencana tapi Nyaris Tewas Sebab Kelaparan Akibat SOP Posko yang Aneh
Golkar menilai tindakan tersebut berpotensi memunculkan kesan disharmoni antarmenteri, terlebih di tengah situasi darurat nasional.
Isu wewenang ini menjadi semakin sensitif karena terjadi saat pemerintah sedang fokus menangani dampak banjir yang menimpa ribuan warga di berbagai daerah.
Kritik Golkar menyebut bahwa energi pejabat seharusnya dicurahkan untuk menyelamatkan korban, bukan saling menegur atau saling mengoreksi secara terbuka.
Baca Juga: Viral TNGHS Hancur! 281 Tambang Ilegal Disikat, Mafia Emas Diduga Masih Bebas Gentayangan
Pernyataan Doli lainnya yang menohok adalah mempertanyakan kontribusi langsung Cak Imin dalam penanganan bencana.
menegaskan bahwa kritik seperti itu semestinya datang bersama solusi konkret, bukan sekadar retorika.
Di sisi lain, kubu PKB merespons bahwa seruan Cak Imin bukanlah instruksi formal, melainkan imbauan moral yang kerap ia sampaikan sejak lama
Termasuk saat momentum politik beberapa tahun terakhir.
PKB menegaskan bahwa istilah “taubat ekologis” sudah menjadi bagian dari narasi Cak Imin mengenai isu kerusakan lingkungan.
Sehingga tidak seharusnya dipahami sebagai teguran kepada kementerian tertentu.
Baca Juga: Viral TNGHS Hancur! 281 Tambang Ilegal Disikat, Mafia Emas Diduga Masih Bebas Gentayangan
Meski begitu, respons PKB tidak serta merta meredam polemik.
Justru perbedaan tafsir ini mempertegas bahwa kabinet Prabowo sedang menghadapi ujian koordinasi politik.
Sentimen publik pun terbelah ada yang melihat Cak Imin sebagai tokoh yang berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan lingkungan.
Baca Juga: Miris! Warga Selamat dari Bencana tapi Nyaris Tewas Sebab Kelaparan Akibat SOP Posko yang Aneh
Tetapi tidak sedikit pula yang menilai gaya komunikasinya reaktif dan berpotensi mengganggu harmoni internal pemerintahan.
Polemik ini pada akhirnya membuka kembali diskusi mengenai batas kewenangan seorang menko.
Apakah seorang menko boleh menyampaikan teguran moral kepada menteri teknis, meski tanpa instruksi formal?.
Baca Juga: RESMI! Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Ataukah hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika hierarki yang bisa menimbulkan gesekan politik di tubuh koalisi?
Satu hal yang semakin jelas bencana yang seharusnya menjadi momentum kolaborasi justru kembali memunculkan friksi antar tokoh politik.
Jika ketegangan ini tidak dikelola secara hati-hati, bukan hanya solidaritas kabinet yang terancam.
Tapi juga kepercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah dalam menangani krisis.***




