POJOKSATU.ID - Kerusakan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Alih-alih berhenti, aktivitas penambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Justru semakin menjadi jadi hingga merusak hampir 500 hektare kawasan konservasi.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut).
Bersama satuan tugas penertiban kawasan hutan Garuda akhirnya turun tangan dan melakukan penyegelan besar-besaran.
Dalam operasi terbaru yang diumumkan Rabu 3 Desember 2025 di Kabupaten Lebak, Banten.
Gakkumhut mengungkap total 281 lubang PETI disegel hanya dalam dua bulan terakhir.
Angka itu menunjukkan betapa masifnya perusakan hutan yang selama ini dibiarkan tanpa penindakan serius.
Baca Juga: Gus Yahya Bukan Pecat Gus Ipul, Digeser Ketua Bidang, Alasannya SK PCNU PWNU Banyak Tertahan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, Sarana PETI di TNGHS yang telah dilakukan penanganan mencapai 281 lubang.
Di Lebak saja, terdapat 55 lubang aktif yang disegel.
Penertiban selanjutnya akan menyasar area penyangga di Blok Panggarangan yang diduga dipenuhi tambang tak berizin dan dioperasikan secara terang-terangan.
Lebih buruknya lagi, penyidik menemukan fakta bahwa 493 hektare kawasan konservasi telah rusak.
Terdiri dari 346 hektare tambang ilegal dan 147 hektare bangunan vila ilegal.
Potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 304 miliar.
Belum termasuk nilai emas hasil tambang ilegal yang telah dijual ke pasar gelap.
“Kerugian Rp 304 miliar itu hanya dari kerusakan wilayah. Hasil tambangnya belum dihitung,” tegas Rudianto, dikutip dari Detik, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Sekawan Limo 2 Gunung Klawih, Film Petualangan Baru yang Bikin Deg-degan Tapi Tetap Kocak
Meski penyegelan dilakukan, akar masalahnya belum tersentuh. Rudianto mengakui penyidik baru memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
Untuk menemukan pemodal utama yang beroperasi di balik PETI.
Diduga, tambang-tambang ini tidak digerakkan oleh warga kecil.
Melainkan aktor kuat dan berpengaruh yang selama ini bersembunyi di balik pekerja lapangan.
“Kami sedang mencari aktor-aktor pemodalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengutuk keras masifnya PETI di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang liar tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu bencana besar yang mengancam keselamatan warga.
“PETI mengancam kelestarian konservasi dan meningkatkan risiko longsor dan banjir besar,” tegasnya.
Menurut Januanto, upaya perlindungan hutan selama ini gagal karena minimnya penindakan tegas terhadap pemodal dan operator tambang.
Ia menyoroti fakta bahwa penertiban PETI kerap hanya menyasar pekerja kecil.
Sementara jaringan mafia tambang tetap bebas menjalankan bisnis kotor mereka.
“Upaya perlindungan belum optimal tanpa penindakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera,” katanya.
Kawasan TNGHS selama bertahun-tahun telah menjadi “ladang emas” bagi jaringan tambang ilegal.
Baca Juga: Simulasi Usia dan Masa Penugasan Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Terbaru, Maksimal 56 Tahun
Kerusakan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi negara kini berubah menjadi zona merah yang rawan bencana ekologis.
Sementara warga sekitar menghadapi ancaman lingkungan tanpa perlindungan memadai.
Operasi Gakkumhut kali ini membuka kembali borok lama: hutan rusak, negara rugi, pemodal kabur, dan penegakan hukum selalu tertinggal selangkah.
Warga hanya bisa berharap penyegelan ratusan PETI ini bukan sekadar aksi sesaat yang akan berulang tanpa solusi nyata.***




