POJOKSATU.ID - Pemerintah dan DPR RI menyepakati penghapusan status PPPK paruh waktu melalui revisi UU ASN 20/2023 yang segera difinalkan dalam pembahasan lanjutan.

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa skema paruh waktu hanya bersifat transisi.

“Skema paruh waktu ini tidak akan ada lagi setelah revisi undang-undang disahkan,” tegas Suharmen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengembalikan konsep awal PPPK sebagai jabatan profesional.

Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Diganti 2026! Dipercepat dan Minim Administrasi, Ini Penjelasannya

BKN menilai skema paruh waktu muncul karena kebutuhan penyelamatan honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Dalam revisi undang-undang, konsep tersebut dianggap tidak relevan untuk jangka panjang.

Wajib PPPK Penuh Waktu Setelah Satu Tahun

Menurut penjelasan BKN, PPPK paruh waktu akan memegang SK satu tahun sebelum dialihkan ke status penuh waktu.

Kebijakan ini dilakukan agar tidak terjadi perpanjangan masa paruh waktu oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Jelang CPNS 2026, Simak Alur, Dokumen dan Cara Daftarnya

“Intinya, paruh waktu hanya untuk masa transisi. Setelah itu semua dialihkan ke penuh waktu sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kementerian PANRB dan BKN juga menilai bahwa masa paruh waktu tidak memberikan kepastian karier bagi pegawai di daerah.

Konsep Awal PPPK Dikembalikan ke Jalur Profesional

PPPK pada dasarnya disiapkan untuk mengisi jabatan profesional yang tidak dapat dipenuhi oleh PNS yang tersedia.

Contohnya adalah kebutuhan pada proyek tertentu yang memerlukan keahlian teknis khusus.

BKN menyebutkan contoh bidang pertanian yang membutuhkan pakar kakao ketika tidak ada PNS dengan kompetensi tersebut.

Karena itu, rekrutmen PPPK ke depan membawa standar lebih ketat. “Rekrutmen PPPK akan menggunakan standar tinggi dan tetap memakai passing grade,” lanjut Suharmen.

Baca Juga: Bukan Single Salary, Tapi Gaji Guru ASN Tetap Naik Mulai Januari 2026

Pemerintah ingin memastikan PPPK diisi tenaga yang benar-benar ahli sesuai kebutuhan instansi.

Alih Status PPPK Menjadi PNS Tetap Lewat Seleksi

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa perpindahan PPPK menjadi PNS tidak bisa otomatis.

“Kalau PPPK ingin pindah ke PNS, ikuti mekanisme tes. Tidak ada pengangkatan otomatis.”

Zudan menjelaskan bahwa peluang tetap terbuka melalui jalur CPNS.

Baca Juga: Kenapa Seragam Sekolah di Indonesia Berbeda Warna? Ini Filosofinya

Kebijakan ini akan dipertegas dalam revisi undang-undang agar tidak terjadi kesalahpahaman di daerah.

Saat ini pemerintah masih menunggu permintaan formasi dari pusat dan daerah untuk rekrutmen tahun berikutnya.

Pemerintah Daerah Dilarang Tambah Durasi Paruh Waktu

Beberapa pemerintah daerah sempat mengusulkan perpanjangan masa paruh waktu karena keterbatasan formasi.

Namun BKN memastikan bahwa revisi undang-undang akan menutup peluang tersebut.

Ketentuan baru meminta daerah segera memindahkan pegawai paruh waktu ke status penuh waktu ketika formasi dibuka.

Kebijakan ini dibuat untuk menegaskan bahwa paruh waktu bukan bentuk kepegawaian permanen dalam sistem ASN.

Zudan menyebut banyak honorer yang sudah dianggap profesional karena bekerja puluhan tahun.

 

Baca Juga: Kemenag Manfaatkan MOOC Pintar Percepat Edukasi Gizi dan Sukseskan Program MBG Madrasah

Namun pemerintah tetap ingin posisi PPPK memiliki standar kompetensi yang seragam.

Skema paruh waktu dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut karena tidak memuat kejelasan karier jangka panjang.

BKN juga mengakui bahwa status paruh waktu membuat pegawai merasa segan karena dianggap tidak setara dengan PPPK penuh waktu.

Karena itu penghapusan skema paruh waktu disebut sebagai solusi untuk memperkuat citra profesi ASN.

Revisi UU ASN Ubah Peta Kepegawaian Nasional

Revisi regulasi ini diperkirakan berdampak besar pada kebijakan rekrutmen tahun depan.

Baca Juga: Bolehkah Guru Menerima Hadiah dari Siswa pada Momen HGN 2025? Simak Batasannya

Pemerintah ingin memastikan hanya dua jenis ASN yang berlaku, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Suharmen menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati bersama DPR. Dengan struktur yang lebih sederhana, proses manajemen ASN diharapkan lebih efisien.

Perubahan regulasi ini juga membuka ruang bagi rekrutmen profesional yang lebih terarah.***