POJOKSATU.id - Rencana perubahan besar dalam sistem penggajian ASN kembali menjadi sorotan menjelang 2026.
Pemerintah memang sedang menyiapkan skema single salary, namun implementasinya belum akan diberlakukan tahun depan.
Meski begitu, guru ASN tetap akan merasakan perubahan signifikan bukan lewat single salary, tetapi melalui pola pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berubah menjadi bulanan.
Kebijakan ini otomatis membuat total penghasilan guru meningkat, karena TPG tidak lagi menunggu tiga bulan sekali.
Baca Juga: Tidak Ada Jalur Instan! PPPK Hanya Bisa Jadi PNS Jika Lulus Seleksi Resmi
Mulai Januari 2026, guru ASN daerah menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, sedangkan guru non-ASN memperoleh TPG Rp2 juta per bulan atau mengikuti besaran inpassing jika sudah disesuaikan.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan skema single salary sebagai sistem penggajian baru ASN. Skema ini menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan ke dalam satu paket penghasilan tunggal.
Dalam sistem ini, penentuan gaji bukan lagi berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan berdasarkan grading jabatan yang menghitung nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, dua pegawai dengan jabatan sama bisa saja menerima gaji berbeda, tergantung hasil penilaian.
Namun untuk 2026, skema tersebut belum diterapkan.
Baca Juga: Kemenag Manfaatkan MOOC Pintar Percepat Edukasi Gizi dan Sukseskan Program MBG Madrasah
Pemerintah membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemetaan jabatan, memastikan struktur anggaran, serta menyesuaikan seluruh sektor ASN di pusat dan daerah.
Walau single salary belum jalan, perubahan pencairan TPG menjadi bulanan membuat penghasilan guru ASN secara praktis meningkat mulai Januari 2026.
Guru ASN daerah: TPG = 1× gaji pokok tiap bulan
Guru non-ASN: TPG = Rp2.000.000/bulan × 12 bulan
Guru non-ASN inpassing: TPG = gaji pokok hasil inpassing × 12 bulan
Dengan formula ini, gaji pokok 2025 menjadi acuan.
Baca Juga: Kemensetneg Resmi Buka Magang 2026 untuk SMK dan Mahasiswa, Pendaftaran Hanya Sampai 5 Desember!
Jika dicairkan bulanan, nilai TPG guru ASN sama dengan dua kali lipat gaji pokok tahunan.
Berikut daftar gaji pokok PNS yang masih digunakan sebagai dasar hingga pemerintah merilis revisi struktur penggajian 2026.
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025!
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025!
Daftar di atas menjadi dasar perhitungan TPG 2026 apabila dicairkan setiap bulan.
Misal gaji pokok guru golongan IIIA sebesar Rp3.000.000, maka TPG bulanannya juga Rp3.000.000.
Kenaikan penghasilan guru dari skema TPG bulanan dianggap sebagai langkah peralihan sebelum pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal.
Meski belum masuk ke era single salary, kebijakan ini memberikan kepastian dan ritme keuangan yang lebih stabil bagi guru ASN maupun non-ASN.
***



