POJOKSATU.id - Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 pada 25 November, berbagai sekolah mulai mempersiapkan cara untuk memberikan apresiasi kepada para pendidik.
Di balik suasana hangat itu, muncul satu pertanyaan apakah guru, khususnya yang berstatus ASN, diperbolehkan menerima hadiah dari siswa atau orang tua?
Pertanyaan ini kerap muncul tiap tahun, namun pada 2025 perhatian lebih besar tercurah karena meningkatnya edukasi soal gratifikasi di lingkungan Kemendikdasmen.
Pemerintah menegaskan, pemberian hadiah pada guru tidak dilarang sepenuhnya tetapi ada batasan hukum yang wajib dipahami agar tidak tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2025: Pemerintah Siapkan Reformasi Besar Gaji dan Tunjangan
Menurut UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan secara luas yakni segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, rabat, fasilitas, tiket perjalanan, hingga layanan gratis.
Jika pemberian itu memiliki hubungan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan atau tugas seseorang, maka ia dianggap sebagai bentuk suap.
Guru ASN termasuk dalam kategori pegawai negeri yang tunduk pada aturan ini.
Artinya, hadiah yang terlihat sederhana sekalipun bisa dikategorikan gratifikasi apabila dinilai berhubungan dengan tugas mengajar, penilaian, atau keputusan administratif.
Karena itu, guru perlu bersikap ekstra hati-hati agar ungkapan terima kasih tidak berubah menjadi masalah hukum.
Baca Juga: Butuh Bantuan Psikolog? Begini Cara Mendapatkan Layanan Psikolog BPJS Tanpa Keluar Uang
UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat dihukum sebagai tindak pidana korupsi.
Ancaman sanksinya sangat berat:
-Penjara seumur hidup, atau
-Pidana 4–20 tahun, serta
-Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, termasuk guru saat menentukan nilai atau keputusan pendidikan.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025!
Tidak mengherankan bila Kemendikdasmen mengingatkan guru ASN untuk memahami batasan ini sebelum menerima pemberian di momen HGN.
Aturan tidak serta-merta melarang guru menerima hadiah.
Pengecualian diberikan apabila hadiah tersebut dilaporkan kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1).
Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa hadiah tersebut tidak dianggap sebagai suap.
Baca Juga: Cair Desember 2025! Gaji PNS Golongan 4A hingga 4E Lengkap dengan Uang Lembur & Makan Lembur
Melalui proses pelaporan, guru menunjukkan sikap transparan dan menjunjung integritas jabatan.
Selain itu, Kemendikdasmen melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) juga memberikan beberapa batasan dan rekomendasi praktis agar penghargaan dari siswa tetap berada di wilayah aman.
Itjen Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apresiasi dalam bentuk barang masih diperbolehkan asalkan nilainya tidak melebihi Rp1 juta.
Nilai maksimal Rp1 juta ini merujuk pada ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tahun 2026 Ada Tunjangan Baru Bagi Guru ASN? Begini Informasi dari Nunuk Suryani
Jika nilai hadiah melebihi batas tersebut, guru diwajibkan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Di luar ketentuan nilai, Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa dapat menunjukkan apresiasi yang lebih aman dan bermakna, seperti ucapan terima kasih, karya siswa, serta doa dan penghormatan.
Bentuk apresiasi nonmateri ini dinilai jauh lebih aman dan tetap menghormati etika profesi.
***



