POJOKSATU.id — Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan terbaru mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan demikian, penghasilan yang akan diterima aparatur negara pada Desember 2025 tetap mengacu pada regulasi yang tercantum dalam PP tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gaji diberikan berdasarkan golongan ruang masing-masing PNS.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pencabulan
Kondisi ini kembali memunculkan perhatian publik terkait nominal penghasilan untuk kategori tertinggi, yakni golongan 4a hingga 4e.
Berikut rincian gaji PNS golongan 4a sampai 4e pada Desember 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan 4a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan 4b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan 4c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan 4d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan 4e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: UMR Ternyata Sudah Dibahas Sejak 1960-an, Ini Fakta Sejarah yang Jarang Diungkap!
Selain menerima gaji pokok, PNS dari golongan 4a hingga 4e juga berhak atas kompensasi tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam tugas berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat berwenang.
Adapun besaran kompensasi yang diterima terdiri dari:
- Uang lembur: Rp 36.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp 41.000 per hari
Namun, terdapat aturan teknis yang wajib dipenuhi sebelum kompensasi dapat dicairkan.
Uang lembur baru dapat diberikan apabila pegawai telah melakukan pekerjaan lembur minimal dua jam berturut-turut, sedangkan uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali dalam satu hari.
Di sisi lain, wacana kenaikan gaji PNS kembali ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat salah satu poin rencana menaikkan gaji untuk ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.***




