POJOKSATU.id - Hari Guru Nasional 2025 dirayakan dengan suasana berbeda.

Bukan sekadar seremoni penghargaan, tetapi menjadi momentum lahirnya kabar penting bagi jutaan pendidik di Indonesia.

Di tengah rangkaian upacara dan apresiasi yang digelar di berbagai daerah, Kemendikdasmen menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang disebut sebagai “kejutan istimewa”, khususnya terkait penghasilan guru ASN maupun non-ASN.

Langkah ini menandai upaya pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan pendidik, sekaligus menata ulang struktur penggajian agar lebih relevan dengan tantangan profesi guru saat ini.

Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025!

Pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas memasuki babak penting pada pekan ketiga November 2025.

Kemendikdasmen bersama Kemenag dan DPR RI menyepakati perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem penggajian guru ASN.

Salah satu poin paling krusial adalah rencana penerapan single salary, sistem penghasilan tunggal yang menyatukan komponen gaji dan tunjangan ke dalam satu paket utama yang lebih sederhana dan berbasis kinerja.

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa sistem penggajian guru harus menyesuaikan perkembangan kebijakan ASN secara nasional.

Baca Juga: Libur Nataru Dapat Potongan Harga 30 persen, Ini Daftar Keretanya

Melalui skema baru ini, besaran gaji tidak hanya merujuk pada masa kerja dan pangkat, tetapi memuat unsur evaluasi kinerja yang lebih terukur.

Dengan kata lain, guru berprestasi memiliki peluang mendapatkan penghasilan lebih besar.

Selain gaji pokok, pembenahan juga menyasar struktur tunjangan yang selama ini terfragmentasi menjadi beberapa jenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Pada momentum Hari Guru Nasional 2025, pemerintah menyampaikan arah kebijakan baru yakni seluruh tunjangan tersebut akan dilebur menjadi satu komponen, yaitu Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg di Tangsel, Pertamina Regional JBB Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Selama ini, TPG dan TKG dihitung setara dengan satu kali gaji pokok.

Namun menurut ketentuan dalam UU ASN, besaran tukin sebenarnya dapat diberikan lebih tinggi daripada gaji pokok, tergantung beban kerja, capaian, serta tanggung jawab ASN.

Inilah yang menjadi sorotan utama dalam kajian revisi regulasi.

Dengan skema baru, guru ASN berpotensi menerima tukin yang lebih besar dari yang mereka terima saat ini.

Rencana ini dipandang sebagai terobosan yang mampu menghapus kesenjangan penghasilan antar guru sekaligus mendorong profesionalisme.

Baca Juga: Viral Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Warga Cemas Air Laut Merembes ke Permukiman

Tak berhenti pada skema gaji, Kemendikdasmen juga mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan tunjangan.

Jika selama bertahun-tahun TPG dan tunjangan lainnya cair setiap triwulan, mulai 2026 pencairan akan dilakukan setiap bulan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa perubahan mekanisme ini memungkinkan setelah dilakukan sinkronisasi data guru dengan basis data BPJS.

Sistem tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan menutup celah keterlambatan pencairan seperti yang sering terjadi selama ini.

Baca Juga: Tahun 2026 Ada Tunjangan Baru Bagi Guru ASN? Begini Informasi dari Nunuk Suryani

Kebijakan ini disebut sebagai “hadiah khusus Hari Guru Nasional” karena banyak guru telah lama berharap tunjangan cair secara bulanan untuk mengurangi beban pengelolaan kebutuhan rumah tangga.

Rangkaian kebijakan di atas merupakan bagian dari paket perubahan besar yang dirancang pemerintah untuk mulai diterapkan tahun 2026.

Meski masih menunggu pengesahan revisi UU dan penyusunan aturan turunan, sinyal perubahan telah dinyatakan secara terbuka oleh pejabat Kemendikdasmen.

***