POJOKSATU.id - Gaji PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah sejumlah guru Sekolah Luar Biasa (SLB) mengaku hanya menerima Rp1,2 juta per bulan.

Rendahnya pendapatan tersebut memicu anggapan bahwa sistem penggajian PPPK dianggap tidak adil.

Terlebih setelah para guru SLB ini terdegradasi dari jabatan fungsional menjadi tenaga administrasi.

Baca Juga: Ancaman Revisi UU ASN! Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terancam Hilang dari Sistem

Mereka yang sebelumnya bertugas mengajar siswa berkebutuhan khusus kini justru ditempatkan sebagai staf administrasi sekolah akibat persoalan linearitas ijazah.

Alhasil, status PPPK yang selama ini dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan justru tidak berdampak signifikan bagi sebagian guru SLB.

Kondisi ini memunculkan polemik baru di tengah upaya nasional memperbaiki nasib honorer melalui skema PPPK.

Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan


Jurang Kesenjangan Gaji PPPK Terkuak

Polemik gaji PPPK mencuat setelah isu guru SLB yang dialihkan menjadi tenaga administrasi hanya menerima Rp1,2 juta per bulan.

Jumlah ini jauh di bawah pegawai setara yang bekerja di OPD lain.

Masih menurut laporan tersebut, tenaga administrasi PPPK di OPD bisa menerima hingga Rp120 ribu per hari.

Selisih yang sangat jauh jika dihitung dalam periode satu bulan.

Baca Juga: BKN Bocorkan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus Dari Sistem, Imbas Dari Revisi UU ASN

Kesenjangan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut beban kerja. Guru SLB harus menghadapi tantangan mengajar siswa berkebutuhan khusus.

Pekerjaan yang membutuhkan keahlian, kesabaran, dan dedikasi tinggi. Namun setelah “turun jabatan”, pendapatan mereka justru anjlok drastis.

Perbedaan besar gaji inilah yang membuat isu ini viral dan menjadi perbincangan tenaga PPPK di berbagai daerah.


Sekdaprov 'Tidak Linear, Jabatan Guru Harus Dilepas'

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, akhirnya memberikan klarifikasi.

Baca Juga: HADAPI TANTANGAN Tantangan Triple Burden, Ada Stunting, Wasting dan Overweight, Nakes Penting Pelatihan Manajemen Terpadu BALITA SAKIT dan GIZI BURUK

Ia menyebut bahwa perubahan posisi dari guru ke administrasi terjadi karena guru SLB tersebut tidak memenuhi syarat linearitas ijazah.

Sehingga tidak dapat dipertahankan dalam jabatan fungsional guru.

“Sejumlah guru SLB kehilangan jabatan fungsional karena tidak memenuhi linearitas ijazah,"

"Mereka akhirnya ditempatkan sebagai tenaga administrasi, sehingga gaji mereka turun,” ujar Sofian Ibrahim, dikutip Gorontalo Post, 21 November 2025.

Baca Juga: Cek Nama Kamu! Kemenparekraf Umumkan Hasil Akhir Seleksi Pemagangan Nasional 2025, Peserta Diminta Hadiri Pembekalan 24 November

Sofian menegaskan bahwa aturan jabatan fungsional bersifat nasional dan daerah tidak bisa melanggarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penempatan baru itu memang berdampak pada penurunan gaji.


Anggaran Menyusut, Daerah Tak Bisa Naikkan Gaji Cepat

Sofian juga menyebutkan alasan lain mengapa persoalan gaji PPPK tidak bisa segera diselesaikan karena anggaran provinsi tahun depan menyusut.

Situasi fiskal ini membuat pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan penyesuaian gaji atau memberikan tambahan insentif.

Baca Juga: Gagal Sinkron SKP? Ini 7 Kendala Umum ASN di e-Kinerja dan Cara Mengatasinya

“Anggaran kita menyusut tahun depan, jadi penyesuaian harus dilakukan secara bertahap,” ujar Sofian dalam kesempatan yang sama.

Keterbatasan anggaran inilah yang membuat daerah harus menahan diri meskipun kritik terhadap ketimpangan gaji semakin menguat.


Pemprov Siapkan Usulan ke Pemerintah Pusat

Meski menghadapi banyak kendala, Pemprov Gorontalo mulai menyiapkan langkah jangka panjang.

Mereka berencana mengusulkan agar guru SLB yang terdegradasi dapat kembali ke jabatan fungsional melalui penataan ulang regulasi.

Baca Juga: Hasil Aksi Bupati Pasbar ke KemenPAN-RB, Usulan 2.696 Honorer Diterima dan Masuk Pembahasan Menteri

Usulan ini dianggap solusi terbaik agar PPPK guru SLB dapat kembali mengajar sesuai keahlian dan tidak lagi dibatasi oleh aturan linearitas yang dinilai terlalu kaku.

Bagi para guru SLB, ini menjadi satu-satunya harapan agar kesejahteraan mereka dapat membaik setelah bertahun-tahun mengabdi.***