POJOKSATU.id - Revisi UU ASN kembali menjadi sorotan tajam setelah BKN memberikan bocoran penting terkait isi drafnya.
Salah satu bagian yang menuai polemik adalah adanya kemungkinan penghapusan skema PPPK paruh waktu.
Yang saat ini menjadi tumpuan bagi ratusan ribu honorer di berbagai daerah.
Isu penghapusan tersebut pertama kali mencuat setelah BKN menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Revisi UU ASN 2023 tengah diperkuat dan dievaluasi ulang bersama DPR RI.
Kebijakan ini langsung menjadi sumber kecemasan bagi honorer yang selama ini berharap pada jalur PPPK.
Baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.
Polemik ini semakin memanas karena PPPK paruh waktu baru saja digunakan sebagai solusi nasional.
Untuk menyelesaikan masalah honorer non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu.
Namun kini, skema itu justru berpotensi hilang dari sistem jika revisi UU benar-benar diterapkan.
Baca Juga: Gagal Sinkron SKP? Ini 7 Kendala Umum ASN di e-Kinerja dan Cara Mengatasinya
BKN Bocorkan Isi Revisi, PPPK Paruh Waktu Dievaluasi
Dalam keterangan yang disampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN.
Yang menyinggung perubahan struktur dan penataan besar ASN di seluruh Indonesia.
Salah satu poin yang kembali dibahas adalah keberlanjutan PPPK paruh waktu.
“Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN."
"Dalam draf RUU ASN terdapat beberapa pasal yang diperkuat, termasuk soal struktur jabatan dan penghapusan PPPK paruh waktu,” ujar Suharmen dikutip JPNN, 21 November 2025.
Baca Juga: Akhir November Jadi Penentu! Tunjangan Profesi Guru ASN Mulai Dicairkan Bertahap, Siapkah Anda?
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa skema paruh waktu berada dalam posisi rawan dihapus atau direvisi secara signifikan.
Padahal, skema ini telah digunakan oleh ratusan instansi daerah untuk menampung tenaga honorer yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.
Kontradiksi Skema Masih Dipakai, Tapi Revisi Bisa Menghapus
Pernyataan BKN memunculkan kontradiksi di lapangan.
Saat ini, PPPK paruh waktu masih aktif digunakan pemerintah sebagai solusi kelembagaan bagi tenaga honorer non-ASN yang masuk database BKN.
Baca Juga: Hasil Aksi Bupati Pasbar ke KemenPAN-RB, Usulan 2.696 Honorer Diterima dan Masuk Pembahasan Menteri
Namun belum terserap dalam rekrutmen penuh waktu.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahkan sebelumnya menyebut bahwa PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah yang dianggap paling realistis.
Untuk menyelesaikan problem honorer tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi BKN pada Januari 2025.
Namun kini, adanya pembahasan revisi UU yang mengarah pada penghapusan justru membuat publik kebingungan.
Di satu sisi, skema masih berjalan; di sisi lain, masa depannya digantungkan pada putusan legislasi yang belum final.
Dampak Besar, Lebih dari Satu Juta Usulan Formasi Paruh Waktu
Data yang beredar menunjukkan bahwa 538 instansi pemerintah telah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu dengan total mencapai 1.068.495 pegawai.
Angka ini menunjukkan bahwa skema tersebut digunakan secara masif dan merupakan solusi strategis yang banyak dipilih daerah.
Baca Juga: Tutorial Lengkap Sinkron SKP ASN ke e-Kinerja, Mulai dari Login Sampai Berhasil Tersubmit
Jika PPPK paruh waktu benar-benar dihapus, maka jutaan honorer dan calon tenaga PPPK akan terdampak.
Mulai dari pendidikan, tenaga teknis, hingga layanan administrasi yang sangat bergantung pada sistem ini.
Situasi ini menjadi perhatian nasional karena revisi UU ASN tidak hanya menyentuh soal struktur jabatan.
Tetapi juga masa depan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Honorer Cemas Menunggu Keputusan Akhir
Di sejumlah daerah, kelompok honorer mulai menyuarakan kegelisahan mereka, terutama bagi tenaga yang sudah masuk database BKN tetapi belum mendapat formasi.
Bagi mereka, PPPK paruh waktu adalah secercah harapan, dan kemungkinan penghapusan skema tersebut dianggap sebagai ancaman bagi masa depan mereka.
Baca Juga: Ibu-Ibu Kuningan Geger! Paket MBG Berisi Ayam Bakakak Besar Viral di Medsos! Netizen Juga Ngiler
Revisi UU ASN sendiri belum final, namun bocoran dari BKN sudah cukup untuk memicu diskusi intens.
Baik di kalangan birokrat daerah, honorer, maupun pemerhati kebijakan ASN.
Keputusan pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah besar penataan ASN nasional.
Sekaligus menentukan nasib ribuan bahkan jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.***




