POJOKSATU.ID – Bagi ASN yang ingin memastikan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tercatat resmi di sistem e-Kinerja BKN, tersedia panduan teknis yang dapat diikuti secara bertahap.
Prosesnya dimulai dari login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu yang sesuai untuk mengisi atau memperbarui data SKP.
Dokumen pendukung kemudian diunggah sebagai bukti kinerja sebelum dilakukan pengecekan ulang.
Terakhir, ASN melakukan validasi dan submit agar SKP tersinkron secara otomatis dengan SIASN.
Langkah-langkah Sinkron SKP ke e-Kinerja
1. Login ke Portal e-Kinerja
Pertama, kunjungi situs resmi e-Kinerja BKN di kinerja.bkn.go.id.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Belum Naik, Rapel Pun Belum Dibayarkan, Begini Penjelasannya
Masukkan username dan password MyASN / MYSAPK Anda. Metode ini mengikuti ketentuan Surat Edaran Kepala BKN No. 11/2023.
Bila sistem meminta autentikasi tambahan (misalnya OTP atau 2-faktor), selesaikan prosesnya agar bisa masuk dengan aman.
2. Sinkronisasi Profil dan Data Atasan
Setelah berhasil login, buka menu Profil.
Klik opsi “Sinkro SIASN” untuk menyelaraskan data profil Anda dengan SIASN. Ini sangat krusial: data atasan dan struktur organisasi harus benar agar SKP dapat disusun dan disetujui dengan tepat.
Sinkronisasi ini juga memastikan bahwa data kepegawaian di e-Kinerja menggunakan basis data ASN dari SIASN.
3. Mulai Membuat atau Memasukkan SKP
Di dashboard e-Kinerja, pilih menu “SKP”.
Baca Juga: Ibu-Ibu Kuningan Geger! Paket MBG Berisi Ayam Bakakak Besar Viral di Medsos! Netizen Juga Ngiler
Tambahkan periode SKP sesuai tahun yang berlaku: misalnya 1 Januari – 31 Desember.
Masuk ke “Detail SKP” untuk menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK):
Buat setiap RHK sesuai tugas dan tanggung jawab Anda.
Baca Juga: Penyaluran TPG Triwulan 4 Non-ASN Sudah Jalan, Tapi ASN Harus Menunggu! Cek Penjelasan Lengkapnya
Tambahkan indikator kinerja untuk setiap RHK, seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Masukkan dukungan sumber daya jika diperlukan, serta siapa yang bertanggung jawab dan konsekuensi jika target tidak tercapai.
4. Unggah Dokumen SKP yang Disetujui
Setelah SKP disusun, unggah dokumen SKP final (biasanya dalam format PDF).
Pastikan dokumen discan dengan kualitas yang jelas.
Berdasarkan panduan integrasi, ukuran file umumnya harus sesuai dengan standar instansi beberapa sumber menyebut ukuran yang ideal untuk diunggah ke SIASN.
Setelah memilih file, tekan tombol “Kirim ke SIASN” atau “Sinkronisasi” untuk memulai proses pengiriman SKP ke SIASN.
5. Validasi Sinkronisasi
Setelah kirim dokumen, e-Kinerja dan SIASN akan menyelaraskan data SKP Anda.
Apabila validasi berhasil, status SKP akan tercatat di SIASN sebagai “dinilai” atau “final”.
Baca Juga: KDM Usulkan Kertajati Jadi Kawasan Industri Pertahanan Nasional
Jika muncul kesalahan (misalnya data tidak cocok), kembali ke menu Profil atau SKP:
Periksa kembali data atasan dan periode SKP.
Pastikan file SKP yang diunggah benar dan sesuai versi final.
Ulangi proses sinkronisasi bila perlu.
Baca Juga: Di Saat Daerah Lain Turun ke Jalan, Aliansi R2–R3 Pasbar Justru Pilih Jalur Diplomasi
6. Submit SKP Final
Setelah semua isian SKP dan dokumen sudah benar, tekan tombol “Ajukan SKP” di e-Kinerja untuk mengirim SKP Anda ke atasan.
Tunggu persetujuan dari atasan Anda. Bila atasan menyetujui, status SKP akan berubah menjadi “Disetujui / Submitted” di e-Kinerja.
Untuk keamanan administrasi, Anda bisa menyimpan atau mencetak SKP yang telah diajukan sebagai arsip instansi atau bukti kerja.
Baca Juga: Ini Dia 3 Faktor Penentu Gaji PNS Bisa Naik atau Tidak, Begini Penjelasan Resminya
Sinkronisasi SKP ASN ke e-Kinerja BKN adalah proses yang cukup teknis tapi sangat penting.
Mulai dari login dengan MyASN, sinkron profil dengan SIASN, menyusun SKP (RHK dan indikator), mengunggah dokumen final, melakukan validasi sinkron, hingga submit SKP.
Semua langkah ini sesuai dengan Surat Edaran BKN No. 11 Tahun 2023 sebagai pedoman resmi penggunaan aplikasi e-Kinerja.
Dengan mengikuti panduan ini secara teliti, ASN bisa memastikan kinerja mereka diakui dan tercatat secara sah dalam sistem kepegawaian negara.***




