POJOKSATU.id - Polemik Revisi Undang-Undang ASN kembali mencuat dan memantik kekhawatiran para tenaga honorer maupun PPPK.
Bocoran terbaru dari BKN menyebutkan bahwa dalam pembahasan revisi UU ASN 2023, terdapat poin sensitif.
Yang menyentuh potensi penghapusan status PPPK penuh dan PPPK paruh waktu dari sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga: BKN Bocorkan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus Dari Sistem, Imbas Dari Revisi UU ASN
Isu ini memanas karena PPPK selama tiga tahun terakhir telah menjadi jalur utama penyelesaian masalah honorer non-ASN di seluruh Indonesia.
Bahkan jutaan pegawai mengandalkan skema PPPK sebagai “gerbang terakhir” untuk kepastian status kerja.
Namun kini, kejelasan itu kembali goyah.
BKN Bocorkan Pembahasan Revisi, Status PPPK Dievaluasi Total
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat membahas Revisi UU ASN yang memuat perubahan besar pada struktur ASN.
Di dalamnya, beberapa pasal terkait PPPK tengah dievaluasi, termasuk keberlanjutan status PPPK paruh waktu.
“Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "
"Dalam draf RUU ASN terdapat beberapa pasal yang diperkuat, termasuk soal struktur jabatan dan penghapusan PPPK paruh waktu,” ujar Suharmen dikutip JPNN, 21 November 2025.
Walaupun Suharmen tidak menyebut secara eksplisit apakah PPPK penuh waktu juga terdampak, sejumlah analis kebijakan menilai bahwa jika struktur PPPK direvisi.
Kemungkinan kedua skema penuh maupun paruh waktu ikut terpengaruh.
Padahal PPPK Paruh Waktu Baru Saja Jadi Solusi Nasional
Yang membuat situasi makin rumit adalah fakta bahwa PPPK paruh waktu belum lama ini digunakan sebagai solusi nasional.
Tentunya untuk menampung tenaga honorer yang masuk database BKN namun tidak tertampung dalam rekrutmen PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Gagal Sinkron SKP? Ini 7 Kendala Umum ASN di e-Kinerja dan Cara Mengatasinya
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran pers resmi awal 2025, menyebut PPPK paruh waktu sebagai pilihan realistis:
- Tidak membebani APBD secara besar
- Tetap memberi dasar hukum bagi honorer
- Bisa mengurangi jumlah honorer kategori R2–R4 yang bertahun-tahun menunggu kepastian
Namun kini, keberadaan skema tersebut justru terancam hilang akibat revisi UU ASN.
Baca Juga: Akhir November Jadi Penentu! Tunjangan Profesi Guru ASN Mulai Dicairkan Bertahap, Siapkah Anda?
Dampak Sangat Besar, Lebih dari 1 Juta Formasi Paruh Waktu
Terdapat 538 instansi yang mengusulkan PPPK paruh waktu. Total usulan mencapai 1.068.495 pegawai
Artinya, bila PPPK paruh waktu dihapus, maka lebih dari satu juta calon pegawai dan honorer bisa terdampak langsung.
Tidak hanya itu, tenaga PPPK penuh waktu juga ikut was-was karena draf revisi UU disebut sedang menata ulang seluruh struktur jabatan ASN.
Baca Juga: Hasil Aksi Bupati Pasbar ke KemenPAN-RB, Usulan 2.696 Honorer Diterima dan Masuk Pembahasan Menteri
Termasuk posisi PPPK di dalamnya.
Honorer Mulai Gelisah, Pemerintah Diminta Transparan
Di berbagai daerah, muncul kegelisahan dari sejumlah kelompok honorer, terutama tenaga teknis, administrasi, dan guru.
Banyak yang menganggap bahwa kabar penghapusan PPPK paruh waktu merupakan ancaman serius.
Terutama bagi mereka yang sudah lama masuk database BKN tetapi belum mendapat formasi.
Organisasi honorer meminta pemerintah dan DPR lebih transparan terkait isi revisi.
Agar tidak menimbulkan spekulasi yang bisa memperuncing ketidakpastian.
Meski begitu, pembahasan RUU ASN masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.
Artinya, semua kemungkinan masih terbuka.
Menunggu Kepastian Masa Depan PPPK Bergantung pada Revisi UU ASN
Baca Juga: Tutorial Lengkap Sinkron SKP ASN ke e-Kinerja, Mulai dari Login Sampai Berhasil Tersubmit
Nasib PPPK baik penuh maupun paruh waktu kini berada pada titik krusial.
Jika revisi UU ASN disahkan tanpa mempertahankan skema PPPK, maka Indonesia akan memasuki struktur kepegawaian baru yang sangat berbeda dari sistem saat ini.
Keputusan tersebut akan menentukan masa depan jutaan honorer, stabilitas pelayanan publik, dan arah kebijakan ASN dalam beberapa tahun ke depan.***




