POJOKSATU.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang menunjukkan perkembangan signifikan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan bahwa penyelesaian Nomor Induk (NI) PPPK telah mencapai 97 persen, dan seluruh formasi direncanakan resmi dilantik pada Januari 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, dan menjadi angin segar bagi ratusan peserta yang telah menanti kepastian status mereka.

Data Radar Kepahiang menyebutkan, dari total 691 peserta, hanya 3 orang yang masih dalam proses verifikasi validasi NI.

Baca Juga: Waduh DJP Bisa Intip Rekening Digital 2026, Dompet Digital Tak Lagi Tertutup

Artinya, secara administratif hampir semua calon PPPK Paruh Waktu Kepahiang siap memasuki tahap akhir sebelum diterbitkannya SK dan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tugas).

 

Administrasi Hampir Tuntas

Dr. Hartono menegaskan bahwa proses NI tinggal menyelesaikan beberapa berkas peserta yang belum lengkap. Begitu validasi selesai, berkas akan langsung dikirim ke BKN untuk finalisasi.

Dengan progres yang sudah mencapai 97 persen, Pemkab meyakini pelantikan bisa dilakukan tepat waktu.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak daerah menghadapi persoalan lambatnya penerbitan NI dan SK PPPK akibat beban anggaran dan proses verifikasi.

Baca Juga: Cara Menentukan Jadwal Belajar PPG Tanpa Mengganggu Tugas Mengajar Guru

Namun Kepahiang menjadi salah satu daerah yang cukup cepat menyelesaikan proses ini, meskipun harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang tidak mudah.

 

Anggaran Rp22 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan pelantikan PPPK Paruh Waktu adalah kesiapan anggaran. 

Pemkab Kepahiang telah menyiapkan Rp22 miliar khusus untuk pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesiapan anggaran inilah yang menjadi alasan utama mengapa pelantikan baru bisa dilakukan awal 2026, bukan pada 2025.

Pemerintah daerah menilai bahwa penganggaran harus disusun secara realistis mengingat komitmen jangka panjang untuk pembiayaan gaji dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Honorer Perlu Tahu! PPPK Paruh Waktu Bisa Dipindah Instansi Tahun 2026, Ini Aturan Resminya

Keputusan ini juga dianggap langkah aman agar penggajian berjalan konsisten tanpa mengganggu pos belanja daerah lainnya.

 

Pelantikan Dijadwalkan Januari 2026

Dengan progres administratif dan kesiapan anggaran yang sudah jelas, Pemkab Kepahiang menetapkan Januari 2026 sebagai waktu pelantikan resmi ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut.

Pada saat itu, TMT akan mulai berlaku, dan pegawai sudah dapat menjalankan tugas sesuai formasi masing-masing.

Baca Juga: DPR Siap Bahas Pengalihan PPPK ke PNS, Namun Jalan Masih Panjang

Menurut Pemkab, penetapan awal tahun dipilih agar sinkron dengan kalender anggaran, memudahkan penyesuaian administrasi kepegawaian.

Kemudian itu, memastikan seluruh proses tidak tergesa-gesa agar berjalan dengan lancar.

 

Tantangan dan Harapan

Meski progresnya positif, sejumlah peserta PPPK masih berharap agar pelantikan dapat dipercepat. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan harus mengikuti kesiapan fiskal sesuai regulasi.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pernyataan Selvi Ananda Soal Anak PAUD Tak Perlu Cepat Bisa Membaca, Begini Faktanya

Selain menunggu berkas tiga peserta yang belum rampung, Pemkab juga perlu memastikan seluruh dokumen dan formasi sesuai dengan standar BKN.

Di sisi lain, banyak pihak mengapresiasi keterbukaan Pemkab dalam menyampaikan progres dan jadwal resmi.

Sehingga peserta tidak berada dalam ketidakpastian panjang seperti yang dialami di sejumlah daerah lain.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Kabupaten Kepahiang bisa menjadi salah satu daerah yang paling siap dalam implementasi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dengan 97 persen NI selesai, anggaran Rp22 miliar disiapkan, dan jadwal pelantikan Januari 2026 yang sudah diumumkan, proses PPPK Paruh Waktu di Kepahiang menunjukkan arah yang jelas.

Baca Juga: 1.820 PPPK Donggala Terima SK, Bupati Vera Ingatkan Pemahaman Perjanjian Kerja

Ratusan peserta kini tinggal menunggu sentuhan akhir sebelum resmi menjadi bagian dari ASN di daerah mereka.

Kepastian ini membawa optimisme baru bahwa implementasi PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lebih teratur dan transparan.***