POJOKSATU.ID - Mulai 2026, ruang gerak transaksi digital di Indonesia akan memasuki babak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa rekening digital, dompet uang elektronik, hingga produk mata uang digital bank sentral akan masuk dalam radar pengawasan.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi keuangan sekaligus mencegah penghindaran pajak di era transaksi serba digital.

Baca Juga: Cara Menentukan Jadwal Belajar PPG Tanpa Mengganggu Tugas Mengajar Guru

Bagi sebagian orang, kabar ini mungkin mengejutkan.

Tetapi di sisi lain, pemerintah menilai langkah ini penting agar regulasi perpajakan tidak ketinggalan perkembangan teknologi finansial.

DJP dan Kementerian Keuangan kini sedang merampungkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum untuk memperluas akses informasi rekening.

Baca Juga: DPR Siap Bahas Pengalihan PPPK ke PNS, Namun Jalan Masih Panjang

Dalam regulasi baru tersebut, produk keuangan non-bank seperti dompet elektronik tertentu (specified electronic money products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) juga akan diwajibkan melaporkan informasi pemilik dan aktivitas transaksi.

Akses ini nantinya berlaku untuk tahun data 2026, dan sistem pertukaran data internasionalnya (AEOI-CRS) dijadwalkan dimulai pada 2027.

Dengan begitu, Indonesia dapat mengikuti standar global dalam otomatisasi pertukaran informasi keuangan.

Baca Juga: 1.820 PPPK Donggala Terima SK, Bupati Vera Ingatkan Pemahaman Perjanjian Kerja

Ada sejumlah alasan strategis di balik kebijakan ini.

Pertama, untuk mengikuti perkembangan transaksi digital yang kini tidak lagi terpusat pada perbankan.

Dengan maraknya e-wallet, super app, dan dompet crypto, aktivitas ekonomi masyarakat semakin tersebar dan sulit dipantau.

Kedua, kebijakan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan internasional dengan OECD dalam kerangka AEOI-CRS.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Meluncur di Banten

Indonesia perlu memperbarui sistem pelaporannya agar dapat ikut serta dalam pertukaran informasi otomatis dengan negara-negara lain.

Hal ini penting untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Ketiga, perluasan akses ini memungkinkan DJP memiliki basis data yang lebih lengkap untuk melihat profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh, termasuk dana yang beredar melalui dompet digital dan rekening elektronik non-bank.

Baca Juga: Catat! ANLDB 2025 Akan Uji Kemampuan Literasi Keagamaan 13.600 Siswa SD

Jika berjalan baik, kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia.

Transparansi yang lebih tinggi diharapkan menekan praktik pencucian uang, aktivitas ilegal, serta memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Namun, tantangan tetap ada: penegakan harus berlangsung adil, sistem harus matang, dan edukasi publik harus intensif agar tidak memicu misinformasi.

Baca Juga: Jakarta Cari 1.000 Sopir Baru TransJakarta, Perekrutan Dibuka Lewat Akademi Resmi!

Pada akhirnya, kehadiran regulasi baru ini bukan untuk mengekang masyarakat.

Tetapi untuk menyesuaikan sistem negara dengan realitas zaman di mana uang tidak lagi hanya disimpan di rekening bank, melainkan di ponsel yang kita genggam setiap hari.***