POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

PIP 2025 ini akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos.

Tahun 2025, bantuan yang diterima bisa mencapai Rp1,8 juta per siswa.

Maka dari itu, pastikan data penerima lengkap agar bisa segera cair ke rekening terdaftar. Berikut panduannya:

Baca Juga: BERSIAP, Ini Dia JADWAL, Isi MODUL dan JENIS TUGAS PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Mapel Umum 2025

Tata Cara Login
Berikut panduan dan tata cara Login BLT PIP tahun 2025 melalui link pip.dikdasmen.go.id.

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi pip.dikdasmen.go.id

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Hotman Paris Akui Belom Tau

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sementara, kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP. Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya: Karena bisa saja menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya jika datanya hanya sampai 2021 berarti hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

Baca Juga: Dasco Sicilia

- Data tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data tidak muncul berarti bukan penerima PIP.

Nominal PIP 2025
Bagi siswa penerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dapodik Jadi Tulang Punggung Digitalisasi Pendidikan, Dana BOS hingga Ijazah Kini Terintegrasi

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/ tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.

Baca Juga: Format Perencanaan Pembelajaran Mendalam, Strategi untuk Guru, Download Contoh RPM untuk 12 Pertemuan di Sini

Syarat Penerima PIP 2025
Berikut syarat penerima PIP 2025:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus,

Yang dimaksud pertimbangan khusus yaitu:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Baca Juga: BELUM BANYAK YANG TAHU, Ini Panduan Lengkap Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi ASN Kemenag, Ini Kegunaannya

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

5. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Merasa Layak Tapi Tidak Pernah Masuk Data Penerima Bansos? Mensos Beri Solusi Lewat Dua Cara Ini

Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program.

Adapun dokumen yang harus disediakan adalah:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta kelahiran

3. Rapor atau dokumen akademik paling baru

Baca Juga: Scoopy x Paddy Gemparkan Social Chic 2025: Kolaborasi Motor dan Fashion Lokal yang Siap Jadi Ikon Gaya

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Berikut panduannya:
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: 4 Tunjangan Baru PNS Resmi Berlaku, Simak Skema Lengkap Berdasarkan Regulasi Menteri Keuangan

2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP
Berikut cara melakukan aktivasi rekening PIP:

- Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Baca Juga: Juni Tersisa Satu Hari Kerja TPG TW2 Belum Cair, Guru Mulai Tagih Janji Manis Pemerintah

- Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

- Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

- Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP.

Baca Juga: Kementan Klaim 212 Merek Beras Bermasalah, Minta Kapolri dan Kejagung Turun Tangan

Untuk memastikan status rekening:
- Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

- Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

Pastikan data lengkap agar dana bisa segera cair ke rekening yang terdaftar.

Baca Juga: CAIR JUGA, Tunjangan Insentif Guru Non ASN di Madrasah Swasta, Cek 14 Syarat Klaim Tunjangan Insentif

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Berikut jadwal penyaluran dana PIP 2025:

- Termin 1: Februari - April 2025

- Termin 2: Mei - September 2025

- Termin 3: Oktober - Desember 2025. ***