POJOKSATU.id — Giliran tenaga pendidik non ASN di lingkungan Kementerian Agama yang bersorak.

Melalui program tunjangan insentif, sebanyak 243.669 guru non-sertifikasi di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta akan menerima pencairan dana bantuan pada Juni 2025.

Program ini menjadi kabar menggembirakan bagi para guru non-PNS yang belum bersertifikasi, namun sudah mengabdi di madrasah-madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa insentif ini diberikan secara rutin dengan nominal Rp250.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun.

“Setiap tahap, para guru akan menerima Rp1.500.000 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan,” ujar Menag.

Baca Juga: Meski Pencairan TPG Triwulan 2 Mundur, Deretan Guru Ini Tetap akan Dapat Transferan Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat!

Proses Verifikasi dan Sinkronisasi Data

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan tunjangan masih dalam tahap verifikasi dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.

Langkah ini penting untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan data terbaru di sistem Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Kemenag menyiapkan total anggaran lebih dari Rp365 miliar untuk tahap pencairan pertama tahun 2025 ini.

14 Syarat Klaim Tunjangan Insentif

Guru RA dan madrasah swasta non-ASN yang ingin mengklaim tunjangan insentif ini wajib memenuhi sejumlah kriteria. Total terdapat 14 syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK serta terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

  2. Belum memiliki sertifikasi pendidik.

  3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  4. Mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kemenag.

    Baca Juga: Ini Besaran TPG dan Jenis Tunjangan ASN Tahun 2025, Disalurkan Langsung ke Rekening, Tidak Termasuk Tunjangan Pensiun
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap Tidak Yayasan (GTTY) yang diangkat oleh lembaga berwenang.

  6. Sudah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut secara administratif di madrasah swasta.

  7. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

  8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (Satminkal).

  9. Tidak sedang menerima bantuan tunjangan serupa dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.

  10. Belum mencapai usia pensiun (maksimal 60 tahun).

  11. Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah ke status lain.

  12. Tidak memiliki pekerjaan tetap di luar madrasah.

  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

  14. Tercatat sebagai guru layak bayar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.

Baca Juga: Tambahan TPG atau TPP 100 Persen yang Cair di Bulan Juni? Awas 2 Tunjangan Ini Berbeda, Cek Penjelasannya agar Tak Salah Info!

Melalui program ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru non-ASN yang belum bersertifikasi, seiring dengan upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di madrasah-madrasah seluruh Indonesia. ***