POJOKSATU.ID - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II 2025 akan dilakukan pada bulan Juni.
Namun hingga penutupan sesi kerja 27 Juni pukul 12.00 WIB, belum ada realisasi pencairan tersebut.
Berdasarkan rilis resmi melalui akun media sosial “Kemenkeu” bercentang biru tertanggal 23 Juni 2025, tercantum bahwa pencairan TPG triwulan II menggunakan dana APBN senilai Rp 16,71 triliun untuk 1,44 juta guru ASN dan dilakukan mulai Juni 2025.
Baca Juga: Kementan Klaim 212 Merek Beras Bermasalah, Minta Kapolri dan Kejagung Turun Tangan
Mekanisme distribusinya diklaim lebih cepat karena dibayarkan langsung ke rekening penerima, menggantikan mekanisme lewat kas daerah seperti sebelumnya.
Pada konferensi pers tanggal 17 Juni 2025 yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditegaskan pula bahwa pencairan untuk triwulan II dimulai bulan Juni, setelah validasi data rekening guru selesai.
Pernyataan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025: “Pembayaran triwulan 2 mulai bulan Juni”, selaras dengan Juknis bagi guru ASN.
Keterangan Resmi dan Mekanisme Pencairan
Dalam rilis APBN edisi April 2025, Kemkeu menguraikan bahwa percepatan pencairan triwulan II dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13, sehingga proses validasi dan verifikasi rekening guru sudah dilakukan sejak tahap pertama.
Kenaikan ini memberi peluang agar TPG cair lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan regulasi melalui Permendikdasmen Nomor 4/2025 secara eksplisit mengatur percepatan.
Semula pencairan triwulan II dijadwalkan pada Juli, kini dimajukan ke Juni. Sejumlah media meyakini pencairan akan dilakukan pertengahan hingga akhir Juni 2025.
Fenomena Terlambat dan Misinterpretasi Dana
Hingga 27 Juni siang, masih belum ada pencairan TPG triwulan II.
Beberapa guru melaporkan menerima dua kali pencairan, namun itu adalah gabungan dari TPG triwulan I dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau tunjangan terpencil, bukan TPG triwulan II.
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi miskonsepsi yang menganggap nominal kedua tersebut adalah pencairan dua kali TPG.
Seorang guru di grup diskusi menyatakan:
"Yang kedua itu adalah tunjangan khusus atau tunjangan terpencil … makanya tidak semua dapat."
Penentuan Akhir Senin 30 Juni
Karena tanggal 27 Juni adalah Jumat – hari kerja terakhir sebelum akhir pekan dan libur – maka hari kerja terakhir di Juni adalah Senin, 30 Juni 2025.
Berdasarkan komitmen yang disampaikan, jika benar pencairan triwulan II dimulai pada Juni dan tepat waktu, maka minimal sebagian guru seharusnya menerima dana pada hari tersebut.
Datang atau tidaknya pencairan di tanggal tersebut menjadi tolok ukur pelaksanaan janji atau komitmen pemerintah.
Baca Juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Pembuatan Senpi Rakitan yang Dimodif Jadi Senjata Api
Perbedaan Skema ASN vs Non‑ASN
Menurut Juknis dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang tercover adalah guru ASN (PNS dan PPPK).
Skema pencairan untuk guru non‑ASN (honorer) berbeda, diatur berdasarkan Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, dan penyalurannya melalui pusat layanan Kemendikdasmen (Puslapdikbud).
Pada juknis non‑ASN, pencairan baru dimulai Juli 2025, bukan Juni.
Kesimpulan regulasinya:
1. Guru ASN (PNS/PPPK) mengacu pada Permendikdasmen 4/2025, jadwal cair mulai Juni 2025.
2. Guru Non-ASN (Honorer) mengacu pada Peraturan Sekjen nomor 1 tahun 2025, mulai cair pada Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers 17 Juni menyatakan pembayaran TPG triwulan 2 akan dimulai pada Juni.
"TPG triwulan 2 lebih cepat karena proses validasi dan verifikasi rekening sudah dilakukan di tahap satu,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: DIUMUMKAN Kemenkeu! Penyebab 84 Ribu Guru Belum Mendapatkan Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025!
Ditegaskan pula bahwa mekanisme baru - transfer langsung dari kas negara- akan memangkas birokrasi dan meminimalkan penundaan yang sering terjadi via kas daerah.
Wakil Menkeu, Suahasil Nazara saat merilis Permendikdasmen Nomor 4/2025, menyampaikan bahwa pembayaran triwulan 2 dimulai bulan Juni, menyesuaikan dengan validasi rekening guru penerima.
Para guru saat ini tetap menanti keputusan finansial pada tanggal 30 Juni: apakah dana TPG triwulan II benar-benar akan masuk ke rekening mereka sesuai komitmen.
Pencairan ini sangat ditunggu sebagai bukti nyata dari percepatan mekanisme mencairkan tunjangan profesi guru.
Jika terlambat atau mundur ke Juli, publik akan menyoroti konsistensi pemerintah dalam menepati pernyataan dan juknis yang telah dikeluarkan.
Namun, jika tersalurkan tepat waktu, ini akan menjadi pencapaian signifikan dalam reformasi penyaluran tunjangan melalui APBN langsung ke rekening guru.
Sebagai informasi alokasi anggaran sebesar Rp 16,71 triliun untuk TPG triwulan II 2025 ditetapkan melalui APBN dan melingkupi 1,44 juta guru ASN.
Mekanisme baru —transfer langsung tanpa melalui kas daerah—ditujukan untuk mempercepat penyaluran dan meningkatkan transparansi.
Hingga artikel ini diterbitkan Jumat 27 Juni 2025, pukul 20.00 WIB, realisasi pencairan TPG triwulan II belum terlihat masuk ke rekening guru.
Semua pihak kini menanti perkembangan terbaru pada Senin, 30 Juni 2025, di hari kerja terakhir bulan ini.
Artikel ini disusun untuk meluruskan regulasi, menampilkan fakta dan pernyataan resmi, serta memberikan gambaran jadwal konkret bagi para guru penerima TPG triwulan II sesuai kondisi terbaru per 27 Juni 2025.***




