POJOKSATU.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan sebanyak 212 merek beras diklaim bermasalah. 

Mendapati hal itu, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti kasus tersebut. 

Sebelumnya diketahui, pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan investigasi pada 6-23 Juni 2025.

Baca Juga: CAIR JUGA, Tunjangan Insentif Guru Non ASN di Madrasah Swasta, Cek 14 Syarat Klaim Tunjangan Insentif

Investigasi tersebut mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.

Sampel itu melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

Terkini, Amran menuturkan merek-merek beras itu tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ada Pekerja yang Tak Dapat BSU 2025, INI ARTI PESAN: Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima

Mentan RI mengklaim temuan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

"212 merek yang tidak sesuai (ketentuan)," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat (27/6/2025). 

Terkait hal itu, Amran menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Program PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2025 Sudah Dibuka? CEK FAKTANYA DI SINI!

"Saya sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan," tegasnya.

Dalam hal ini, Amran menambahkan pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga menjual beras tidak sesuai ketentuan, namun Mentan RI itu enggan untuk mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik.

Baca Juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Pembuatan Senpi Rakitan yang Dimodif Jadi Senjata Api

Amran mengaku, pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan daftar tersebut ke pihak berwajib.

"Sudah terdeteksi tapi maaf (tidak bisa diumumkan). Ini senyap, silent, tapi mematikan," ungkapnya.

Atas temuan ini, Amran menegaskan kepada 212 merek beras yang diklaim tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera menghentikan praktik curang.

Baca Juga: TAK Kunjung Terlihat Hilalnya! Benarkah Masalah Satu Ini Jadi Penyebab TPG Triwulan 2 Mundur?

Menteri di Kabinet Merah Putih itu menilai, praktik itu sangat merugikan banyak pihak, khususnya bagi konsumen.

"Kami memohon kepada seluruh saudaraku, sahabatku, yang bergerak sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi," tukas Amran.***