POJOKSATU.id — Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, proses penyetaraan ijazah menjadi kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
Proses ini menjadi kunci utama untuk memperoleh pengakuan akademik secara sah dan digunakan dalam berbagai layanan kepegawaian, seperti pencantuman gelar, kenaikan pangkat, dan penyesuaian jabatan.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyediakan layanan penyetaraan ijazah luar negeri berbasis digital, yang diatur oleh sejumlah regulasi nasional.
Berikut panduan lengkap yang wajib diketahui seluruh ASN Kemenag.
Dasar Hukum Penyetaraan Ijazah di Kemenag
Prosedur ini dijalankan berdasarkan aturan yang sah dan berlaku nasional:
Baca Juga: 4 Tunjangan Baru PNS Resmi Berlaku, Simak Skema Lengkap Berdasarkan Regulasi Menteri Keuangan
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2020
Mengatur secara spesifik tentang pengakuan dan penyetaraan ijazah luar negeri pada perguruan tinggi keagamaan. -
Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022
Berlaku untuk penyetaraan ijazah luar negeri bidang umum (non-keagamaan), dan turut diadopsi oleh instansi Kemenag jika ASN mengambil studi umum. -
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Mengatur tentang Manajemen ASN, termasuk pengakuan pendidikan untuk kenaikan pangkat. -
SE Sekretaris Jenderal Kemenag
Mewajibkan ASN menyelesaikan penyetaraan ijazah luar negeri sebelum digunakan untuk kebutuhan administrasi kepegawaian.
Tujuan Penyetaraan Ijazah
Penyetaraan ijazah luar negeri bertujuan untuk:
-
Mengakui ijazah asing sebagai setara dengan pendidikan tinggi di Indonesia;
-
Menyesuaikan struktur kurikulum, lama studi, dan bobot SKS dengan standar nasional;
-
Memberikan dasar legal pencantuman gelar akademik;
Baca Juga: Juni Tersisa Satu Hari Kerja TPG TW2 Belum Cair, Guru Mulai Tagih Janji Manis Pemerintah
-
Mengakui hasil studi untuk keperluan kenaikan pangkat, penyesuaian jabatan, dan tugas tambahan akademik.
Siapa yang Wajib Menyetarakan?
Semua ASN Kemenag yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri baik menggunakan beasiswa negara maupun pembiayaan pribadi, baik sebelum maupun selama menjadi ASN, wajib mengajukan penyetaraan ijazah melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Prosedur Resmi Penyetaraan Ijazah di Kemenag
A. Akses Portal Penyetaraan:
Penyetaraan dilakukan melalui situs resmi:
https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah
B. Dokumen yang Harus Disiapkan:
-
Ijazah asli dan terjemahan tersumpah (Bahasa Indonesia)
-
Transkrip nilai asli
-
Paspor dan visa (selama masa studi)
-
Rekomendasi atau surat keterangan dari KBRI di negara tujuan
-
Struktur kurikulum dan daftar mata kuliah
-
Sertifikat akreditasi kampus atau bukti pengakuan institusi
-
Pasfoto ukuran 3x4 dan 4x6
-
Surat tugas belajar atau izin belajar (jika studi saat menjadi ASN)
C. Tahapan Proses:
-
Unggah dokumen melalui sistem SIPIKO (Sistem Informasi Penyetaraan Ijazah Keagamaan Luar Negeri)
-
Verifikasi administratif oleh petugas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis)
-
Penilaian oleh Tim Ahli Penyamaan Kurikulum
Baca Juga: Ada Pekerja yang Tak Dapat BSU 2025, INI ARTI PESAN: Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima -
Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah (dalam 5–22 hari kerja)
-
Dokumen dapat digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian
Validitas dan Keamanan Sistem
-
Seluruh proses dilakukan secara online dan GRATIS (tanpa pungutan biaya).
-
Proses dipastikan transparan, tanpa perlu tatap muka, dan bisa diakses dari seluruh Indonesia.
-
ASN diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara (calo) karena berpotensi melanggar kode etik ASN.
Kegunaan Hasil Penyetaraan bagi ASN Kemenag
Setelah memperoleh Surat Kesetaraan, ASN dapat menggunakannya untuk:
- Pencantuman Gelar Akademik
Dokumen kesetaraan menjadi syarat untuk mencantumkan gelar luar negeri dalam SK ASN. - Kenaikan Pangkat
Ijazah luar negeri yang telah disetarakan dapat digunakan sebagai dasar usulan kenaikan pangkat, sesuai jenjang. - Penyesuaian Jabatan Fungsional
Termasuk bagi dosen, guru, dan jabatan teknis lain yang membutuhkan kualifikasi pendidikan setara S2/S3. - Pemenuhan Administrasi untuk Tugas Tambahan Akademik
Seperti asesor, narasumber nasional, dan penguji kompetensi.
Layanan Konsultasi dan Bantuan
Jika ASN mengalami kendala dalam proses penyetaraan, layanan informasi dan konsultasi dapat diperoleh melalui:
-
Layanan SIPIKO Diktis Kemenag
-
Hotline dan Helpdesk pada situs https://diktis.kemenag.go.id
-
Atau datang langsung ke Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenag masing-masing daerah.
Penyetaraan ijazah luar negeri bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bukti legitimasi keilmuan yang dibawa dari luar negeri untuk diakui di dalam sistem birokrasi Indonesia, khususnya di Kementerian Agama.
ASN yang patuh terhadap prosedur ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola kepegawaian yang profesional.
Seluruh informasi di atas berdasarkan regulasi resmi dan dapat diverifikasi melalui portal Kemenag dan Kemendikbudristek. ***




