POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan batas akhir penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Pemberitahuan batas waktu penggunaan sistem KSPS itu ditegaskan dalam surat resmi yang ditandatangani Dirjen GTKPG, sebagai bagian dari transisi menuju regulasi baru penugasan kepala sekolah.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tertanggal Sabtu, 4 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Surat ini jadi panduan resmi bagi seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera menuntaskan tahapan seleksi Kepala Sekolah yang sedang berlangsung.
Penekanan utama dalam surat ini adalah penyelesaian proses seleksi hingga tahap finalisasi, termasuk pengunggahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, rotasi, atau mutasi Kepala Sekolah melalui sistem KSPS.
Batas Waktu Finalisasi
Dirjen GTKPG juga menegaskan, finalisasi seluruh tahapan seleksi melalui KSPS harus diselesaikan paling lambat Selasa, 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Jika melewati batas waktu itu, risikonya segala proses yang belum diselesaikan bakal berpotensi tidak bisa ditindaklanjuti lebih lanjut dalam sistem yang sama.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan rencana Kemendikbudristek untuk menerbitkan regulasi baru terkait penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan pengawas.
untuk itu, sistem KSPS akan segera disesuaikan dengan ketentuan dan format baru yang akan diatur dalam kebijakan tersebut.
Tahapan Seleksi Kepala Sekolah melalui KSPS
Pelaksanaan seleksi kepala sekolah melalui KSPS dimulai sejak 19 Februari 2024 dan harus diselesaikan sebelum batas waktu finalisasi pada 20 Mei 2025.
Berikut adalah tahapan umum dalam proses seleksi:
-
Login ke Sistem KSPS: Dinas Pendidikan masuk ke sistem menggunakan akun belajar.id yang telah aktif.
Baca Juga: Guru NON ASN Kode 07 SK Kepala Sekolah Apakah TPG Bisa Cair? Cek Penjelasan dari Operator GTK Pusat -
Verifikasi Kebutuhan dan Data Calon: Memastikan data kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sesuai dengan kondisi di lapangan.
-
Menentukan Periode Seleksi dan Mengundang BCKS: Setelah data kebutuhan lengkap, dinas menentukan estimasi waktu seleksi dan mengirimkan undangan kepada BCKS melalui email dan Ruang GTK.
-
Pengecekan Berkas BCKS: Dinas melakukan verifikasi terhadap berkas yang diunggah oleh BCKS.
-
Pemadanan BCKS dengan Sekolah: Menyesuaikan BCKS dengan kebutuhan sekolah berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
-
Finalisasi Calon Kepala Sekolah: Proses finalisasi dilakukan dengan persetujuan Kepala Daerah, baik yang berstatus definitif maupun penjabat, termasuk pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika diperlukan.
-
Pengunggahan SK Pengangkatan: Setelah finalisasi, dinas mengunggah SK pengangkatan, rotasi, atau mutasi Kepala Sekolah ke dalam sistem KSPS.
Layanan Bantuan dan Konsultasi
Calon kepala sekolah tak usah khawatir jika da berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses ini.
Baca Juga: Sudah Dekat! Intip Estimasi Waktu Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK Khusus Pemda!
Untuk mendukung kelancaran proses finalisasi, Ditjen GTKPG menyediakan kanal bantuan dan layanan konsultasi daring.
Bagi dinas pendidikan atau pihak terkait yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem, dapat mengakses pusat bantuan melalui laman berikut, silahkan diklik: [PUSAT BANTUAN]
Untuk konsultasi teknis atau kebijakan, disediakan layanan Zoom setiap hari Selasa pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Pihak dinas pendidikan bisa bergabung melalui tautan: [KONSULUASI TEKNIS].
Regulasi Baru
Pemberitahuan resmi ini menjadi langkah awal penting dalam proses transisi ke regulasi terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengawas.
Diharapkan seluruh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat agar tidak terjadi hambatan administratif di kemudian hari.
Surat tersebut juga memperjelas semua proses yang masih berjalan perlu diselesaikan dalam sistem lama sebelum peralihan diberlakukan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap proses penugasan Kepala Sekolah ke depan akan semakin tertib, transparan, dan berbasis sistem yang terintegrasi.***




