POJOKSATU.id - Guru Non ASN juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025.
Namun hanya guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik lah yang akan mendapatkan TPG.
Di tahun 2025 ini guru non ASN tersenyum lebar karena besaran TPG menjadi Rp2 juta per bulan.
Besaran ini seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Bus Rajawali Indah dan Mobil Rombongan Umrah di Gresik
Pada pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 sudah ada 71.166 guru non ASN yang menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulannya.
Dan diumumkan oleh Ditjen GTK pada pencairan TPG Triwulan I ini total sudah ada 146.608 guru yang menerima tunjangan.
Ditegaskan oleh operator GTK pusat bahwa TPG akan dicairkan bagi guru yang status validasi TPG di Info GTK sudah berubah menjadi 08.
Kode 08 ini didapatkan apabila data guru di Info GTK sudah dinyatakan valid dan SKTP juga sudah terbit.
Salah satu data yang valid adalah SK pengangkatan.
Beredar kabar bahwa SK pengangkatan yang dimiliki guru Non ASN harus diterbitkan oleh pemda atau bupati.
Kabar ini langsung menuai berbagai pertanyaan dari para guru.
Salah satu pertanyaan yang muncul apakah guru non ASN dengan kode 07 dan SK Kepala Sekolah tetap berhak mendapatkan TPG?
Baca Juga: Permen Jahe Lokal Tembus Pasar AS, BNI Xpora Jadi Kunci Suksesnya
Jawabannya adalah bisa, karena kode 07 itu sudah aman yang artinya sudah dilakukan SKTP.
Sehingga bapak ibu guru tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dari pihak kementerian.
Meskipun SK yang dimilik adalah SK Kepala ataupun Yayasan, jika status validasi TPG sudah kode 07 itu artinya aman dan tunjangan dipastikan akan cair.
Terkait dengan SK Pengangkatan ini setiap daerah memiliki aturan masing-masing.
Ada daerah yang mewajibkan SK Pengangkatan bupati namun ada juga daerah yang lebih fleksibel.
Lantas jika sudah kode 07, kapan TPG akan dibayarkan.
Operator GTK Pusat menjelaskan bahwa tidak ada jadwal resmi pencairan TPG.
Pencairan TPG dilakukan tergantung dari banyaknya SKTP yang sudah terbit.
Jadi bapak ibu guru bagi yang SKTP sudah terbit diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala pada rekeningnya.
***



