POJOKSATU.id - Bulan Juni menjadi momen yang sangat dinantikan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Bagaimana tidak, di bulan Juni ini para ASN akan mendapatkan banyak transferan dari pemerintah.
Salah satu yang paling dinantikan adalah gaji ke 13 yang pembayarannya sudah dipastikan akan dilakukan pada bulan Juni.
Gaji ke 13 ini besarannya akan diberikan sesuai dengan masa kerja, golongan, pangkat hingga prestasi setiap ASN.
Namun yang perlu diketahui ternyata gaji ke 13 ini tidak hanya diberikan kepada ASN saja lho.
Pegawai Non ASN juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13 ini.
Lalu, siapa saja pegawai Non ASN yang berhak menerima Gaji ke 13 tahun ini?
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke 13 bagi pegawai non ASN ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta berbagai peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan siapa saja pegawai Non ASN yang mendapatkan gaji ke 13.
Pegawai Non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah juga dipastikan akan menerima Gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
Berikut daftar pegawai non ASN yang berhak untuk mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni nanti:
1. Pegawai Non ASN pada Instansi Pemerintah
Termasuk tenaga kontrak, pegawai honorer, dan pegawai dengan perjanjian kerja yang bertugas di kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Ikuti Seleksi Tahap Awal Program Magang ke Jepang
2. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural
Mereka yang bekerja di lembaga-lembaga negara yang tidak memiliki struktur seperti kementerian, namun tetap menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Pegawai pada Instansi Pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU
Termasuk pegawai di rumah sakit, sekolah tinggi, dan unit pelayanan publik lain yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
4. Pegawai pada Lembaga Penyiaran Publik
Seperti pegawai di TVRI dan RRI, yang meskipun bukan ASN, menjalankan fungsi layanan informasi dan edukasi publik.
5. Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2016, mereka yang berstatus Non ASN namun aktif mengajar atau mendukung kegiatan akademik di PTNB berhak menerima Gaji ke 13.
6. Aparatur Negara Lainnya
Termasuk kategori pegawai yang secara spesifik disebut dalam regulasi lain yang diakui dalam sistem kepegawaian nasional, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian Gaji ke 13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh aparatur negara, termasuk mereka yang tidak berstatus sebagai ASN.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kebutuhan finansial pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah.
***



