POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025-2026.

Bukan sekedar ganti nama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem sebelumnya.

"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat," ungkap Menteri Mu'ti.

Mu'ti juga mengungkap alasan perubahan PPDB melalui SPMB 2025.

Baca Juga: Siapkan Suprise Lagi, Mendikdasmen Kembali GANTI ISTILAH, Kali Ini Istilah ZONASI dan UJIAN, Keputusan PPDB 2025 Tunggu Hasil Sidang Kabinet

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis, (30/1/2025)

Mendikdasmen menguraikan ada empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Menteri Mu'ti menjelaskan hal itu saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Khusus untuk jenjang SMA, sistem penerimaan akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan kuota dilakukan di tingkat provinsi. Kuotanya juga berkurang dari 50 persen menjadi 30 persen.

Baca Juga: Mendikdasmen MENJAWAB Wapres Gibran, Soal Zonasi Sudah Tiga Kali DIKAJI, Masih Tawarkan Skema 'Omon-omon', Mu'ti Akan Umumkan KEPUTUSAN FINAL

Sedangkan untuk SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa. Kuota penerimaan siswa di SMP melalui jalur jarak rumah tinggal ke sekolah, dikurangi dari 50 persen jadi 40 persen.

Mu'ti mengungkap, kuota penerimaan siswa untuk jalur domisili di SD masih sebesar 70 persen seperti sebelumnya.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” tambahnya.

Dokumen usulan SPMB menunjukkan bahwa untuk tingkat SMP sederajat, usulan kota penerimaan siswa sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Bongkar PUNGUTAN di Sekolah, Siswa Alya Anggraini Juga Ungkap BUKTI PENGANCAMAN Kepsek dan Bela PERLAKUAN DISKRIMINATIF di SMKN 2 Palu

Kuota Penerimaan Siswa Baru jenjang SMP

  • jalur domisili 40 persen
  • jalur afirmasi 20 persen
  • jalur prestasi 25 persen
  • jalur mutasi 5 persen

Sementara untuk tingkat SMA sederajat, komposisi kuotanya adalah sebagai berikut:

Kuota Penerimaan Siswa Baru jenjang SMA

  • jalur domisili 30 persen
  • jalur afirmasi 30 persen
  • jalur prestasi 30 persen
  • jalur mutasi 5 persen

Sebagai perbandingan, dalam sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi sebelumnya mengalokasikan minimal 70 persen daya tampung untuk SD, serta 50 persen untuk SMP dan SMA.

Sementara itu, jalur afirmasi sebelumnya memiliki kuota 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dibatasi hingga 30 persen.

Baca Juga: ADA-ADA SAJA, Alya Anggraini, Siswa SMKN 2 Palu DIKELUARKAN dari Sekolah dan DIBERHENTIKAN Sebagai Ketua OSIS Gegara Protes Ada PUNGUTAN di Sekolah

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan kuota ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam penerimaan peserta didik dan memberikan kepastian peluang bagi masyarakat untuk diterima di sekolah negeri.

“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan termasuk yang nanti juga akan kami jadikan sebagai bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri,” ujar Mu’ti.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya prediksi peluang tersebut, calon siswa yang tidak lolos melalui jalur domisili dapat segera mencari alternatif lain, termasuk sekolah swasta yang tersedia di daerah mereka.

“Jadi sekolah negeri A misalnya itu bisa menerima berapa murid, daya tampungnya berapa, dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Heboh TES KEHAMILAN di SMA Cianjur, Tidak Memiliki Dasar Hukum, Bupati SETUJU, Begini PENGAKUAN Kepala Sekolah

Selain jalur domisili, tersedia pula tiga jalur lain, yaitu afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi dua kelompok utama, yakni keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan ke daerah lain saat proses penerimaan murid baru berlangsung.

Baca Juga: Instruksi Untuk Kepala Sekolah SEMUA JENJANG, Sekolah DILARANG MENAHAN IJAZAH, Cek Persekjen No 1 Tahun 2022, Bisa Masuk MALADMINISTRASI

Sementara itu, jalur prestasi akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan non-akademik.

Untuk kategori non-akademik, terdapat jalur khusus bagi siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan, seperti menjadi pengurus OSIS atau aktif dalam organisasi Pramuka. ***